BERITA

Dewas KPK Pecat Pegawai yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram

"Pegawai berinisial IGAS telah dipecat secara tidak hormat"

Yovinka Ayu

Dewas KPK Pecat Pegawai yang Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) memberikan keterangan pers seusai sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK. (Aprillio Akbar/Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang pegawai KPK yang terbukti mencuri dan menggadaikan barang bukti berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan, pegawai berinisial IGAS yang merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi itu telah dipecat secara tidak hormat.

“Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers secara daring, Kamis (8/4/2021).

Tumpak mengatakan emas batangan yang dicuri itu adalah barang bukti dari perkara kasus korupsi yang menjerat mantan pegawai Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Kata dia, IGAS mengambil emas batangan itu untuk pembayaran utang. Perbuatannya diketahui pada Juni 2020 lalu saat barang bukti itu akan dieksekusi.

Editor: Friska Kalia

  • KPK
  • Korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!