BERITA

Amnesty: Terjadi 19 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua Sepanjang 2020

Amnesty: Terjadi 19 Kasus Pembunuhan di Luar Hukum di Papua Sepanjang 2020

KBR, Jakarta- Amnesty Internasional mencatat ada 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat. Peneliti Amnesty Internasional Ari Pramuditya mengatakan, dari semua kasus itu belum ada satupun yang divonis oleh pengadilan militer maupun pengadilan sipil. Ia menyayangkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Bumi Cendrawasih masih terus terjadi tanpa penghukuman.

"Berdasarkan catatan Amnesty sepanjang 2020 kami mencatat ada setidaknya 19 kasus dugaan kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat dengan total 30 korban. Kami menganggap ini adalah angka yang konservatif gitu ya. Karena kami yakin ada angka-angka yang tidak tercatat karena berbagai faktor di Papua. Baik dari saksi kunci maupun dari faktor geografis. Tapi paling tidak ini yang bisa kami verifikasi sejauh ini. Dari total 19 kasus pemantauan Amnesty tersebut, kami mencatat setidaknya ada 10 terduga pelaku itu adalah anggota TNI, 4 kasus terduga pelaku itu adalah anggota kepolisian, dan dalam 5 kasus itu melibatkan keduanya," kata Ari dalam konferensi pers, Rabu (7/4/2021).

Peneliti Amnesty Internasional Ari Pramuditya menilai, terus berlanjutnya pelanggaran HAM di Papua lantaran tidak ada penghukuman terhadap pelaku, sehingga kekerasan-kekerasan itu terus berulang.

Bahkan insiden-insiden seperti ini juga terus berulang selama tiga bulan pertama di tahun 2021. Tercatat ada empat kasus dan menewaskan enam korban jiwa.

Bahkan dari data Amnesty sejak 2018 hingga sekarang, menunjukkan kondisi penegakan HAM Papua belum juga membaik. Selama kurun empat tahun, ada 50 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum dengan 84 korban. Dari semua kasus itu, baru empat yang diproses. Tiga kasus yang diduga melibatkan anggota TNI sedang tahap penyidikan oditur militer, sementara satu kasus baru dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid mendesak Presiden Joko Widodo memastikan proses keadilan dan bertanggung jawab atas setiap kematian akibat kekerasan aparat di Papua.

"Pemerintah harus memastikan berjalannya penyelidikan atas pembunuhan di luar hukum di Papua dilakukan segera, secara efektif, independen, dan imparsial dan juga menjamin bahwa kasus-kasus tersebut dibawa ke pengadilan sipil,” kata Usman.

Amnesty Internasional Indonesia akan mengirimkan surat dan laporan ini ke Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komnas HAM, dan komisi DPR yang membidangi hukum. Dalam waktu dekat, Amnesty berharap bisa melakukan audiensi dengan pihak-pihak tersebut guna memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia.


Editor: Friska Kalia 

  • Pelanggaran HAM
  • Papua
  • Papua Barat
  • Amnesty Internasional
  • Free West Papua

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!