BERITA

Ada yang Nekat Mudik Meski Dilarang, Jokowi: Saya Khawatir

"Ada 11 persen atau sekitar 29 juta masyarakat yang nekat mudik meski sudah dilarang."

Wahyu Setiawan, Muthia Kusuma, Astri Septiani

Ada yang Nekat Mudik Meski Dilarang, Jokowi: Saya Khawatir
Pemudik dari Kepulauan Riau mulai ramai terlihat di Pelabuhan Bandar Sri Junjungan, Dumai, Riau, Kamis (22/4/2021). Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo sangat khawatir dengan adanya survei yang menunjukkan masyarakat nekat mudik meski dilarang. Survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan itu mengungkapkan ada 11 persen atau sekitar 29 juta masyarakat yang nekat mudik meski sudah dilarang.

Angka itu lalu menurun menjadi 7 persen usai kepala daerah aktif menyosialisasikan soal larangan mudik.

Namun menurut Jokowi, angka itu masih tergolong besar yakni sekitar 18,9 juta orang. Sehingga berpotensi menimbulkan banyak penularan Covid-19.

"Oleh sebab itu harus disampaikan terus larangan mudik ini agar bisa berkurang lagi. Yang paling penting bagaimana kita menekankan sekali lagi disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan. Kuncinya ada di situ. Kuncinya ada di situ. Disiplinkan masyarakat secara ketat melalui protokol kesehatan. Saya betul-betul masih khawatir mengenai mudik di Hari Raya Idulfitri yang akan datang," kata Jokowi dalam acara pengarahan kepada kepala daerah yang diunggah di akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).

Presiden Joko Widodo yakin jika pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bisa mendisiplinkan masyarakat, tidak akan terjadi kenaikan kasus seperti usai Lebaran tahun lalu. Jokowi juga meminta pemerintah daerah hati-hati dan mewaspadai pergerakan masyarakat saat momen libur panjang dan Lebaran.

"Ingat tahun lalu, ada empat libur panjang yang kenaikannya sangat melompat. Idulfitri tahun lalu naik sampai 93 persen, libur Agustus tahun lalu naik 119 persen, libur Oktober naik 95 persen, libur tahun baru naik sampai 78 persen," ungkap Jokowi.

Masyarakat Nekat Mudik

Pemerintah telah resmi melarang mudik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021. Seluruh moda transportasi selama larangan mudik juga disetop di tanggal itu. Namun, sebagian masyarakat memilih mudik lebih awal untuk menghindari pelarangan.

Karena itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memutuskan mengeluarkan aturan tambahan tentang mudik, berupa Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021.

Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan keputusan itu dilatarbelakangi hasil survei dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan.

Menurut survei tersebut, ditemukan sekelompok masyarakat masih berniat mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 atau saat adanya aturan larangan mudik.

Karena itu, kata Wiku, pemerintah membuat aturan tambahan dengan memperketat persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), mulai 22 April atau H-14 sebelum larangan mudik, serta H+7 atau tujuh hari setelah larangan mudik Lebaran berakhir.

"Oleh karena itu sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei dan tanggal 18 hingga 24 Mei diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan. Baik keterangan hasil PCR maupun rapid test antigen, maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat tanda negatif dari tes GeNose yang dilakukan di tempat keberangkatan," kata Wiku, saat konferensi pers secara daring, Kamis (22/4/2021).

Editor: Sindu Dharmawan

  • Mudik 2021
  • Larangan Mudik
  • Mudik
  • Lebaran
  • Idulfitri
  • Kementerian Perhubungan
  • Satgas Covid-19
  • Covid-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!