HEADLINE

Tahanan Minta Fasilitas Kompor Listrik dan Kulkas, KPK Menolak

Tahanan Minta Fasilitas Kompor Listrik dan Kulkas, KPK Menolak

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyuguhkan makanan dan perlakuan yang patut kepada para tahanan, sesuai peraturan yang berlaku. Aturan itu misalnya, PermenkumHAM nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, para tahanan telah diberikan makan tiga kali per hari dengan menu yang bervariasi sesuai jadwal. 

Kata Ali, makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan dan kecukupan gizi. Beberapa menu tahanan KPK itu misalnya untuk sarapan pagi yaitu bubur kacang hijau, roti, bubur ayam dan lainnya.

"Biasanya kalau pagi secara bergantian kita berikan bubur ayam, bubur kacang hijau, lontong sayur, roti, kue dan minuman susu kotak atau jahe. Siang dan malam adalah nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan, daging, ayam, telur ditambah sayur dan buah. Menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan catering dengan persetujuan dokter Rutan KPK," ucap Ali Fikri saat dihubungi KBR, Jumat (24/4/2020).

Jubir KPK Ali Fikri menambahkan, terkait dengan makanan untuk sahur dan berbuka puasa pihak Rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga kesegaran makanan.

Lebih lanjut Ali mengatakan, terkait pandemi COVID-19 dan sekaligus untuk mencegah penularannya, lembaga antirasuah mengizinkan kepada tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari yaitu pada Senin, Selasa, Kamis dan Jumat.

Sementara terkait permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik dan kulkas, Ali menegaskan, KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan. Hal itu sesuai aturan Permenkumham No.6 tahun 2013 Pasal 4 ayat 9 dan 13 yang berbunyi,

Ayat 9:

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan/atau alat elektronik lainnya."

Ayat 13 : 

“Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau  kebakaran.”

Sedangkan aturan untuk pengiriman boks makanan sudah diatur didalam Perkom KPK No.1 tahun 2012 Pasal 26 dimana pengiriman boks makanan disesuaikan dengan waktu kunjungan yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (overkapasitas makanan) didalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kadaluwarsa dan tidak termakan.

"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan Rutan, KPK mempunyai kebijakan untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya ha-hal yang tidak diinginkan," tutur Ali.

KPK meminta agar para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan sehingga tidak perlu minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan.

Disisi lain, Pengacara Maqdir Ismail menyerahkan surat yang disebut dititipkan para tahanan KPK yang pada intinya meminta penambahan fasilitas di dalam Rutan. Fasilitas yang dimaksud antara lain kulkas dan kompor listrik. Surat tertanggal 8 April 2020 itu ditandatangani sejumlah tahanan, di antaranya Rommahurmuziy, Markus Nari, Nurdin Basirun, dan Miftahul Ulum.

Editor: Fadli Gaper 

  • KPK
  • Tahanan KPK
  • Ali Fikri
  • Maqdir Ismail

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!