BERITA

PSBB Hanya Batasi Kegiatan Sosial, Tidak Jamin Kebutuhan Warga

PSBB Hanya Batasi Kegiatan Sosial, Tidak  Jamin Kebutuhan Warga

KBR, Jakarta - Pemerintah Pusat sudah menerbitkan sejumlah aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Aturan itu tertuang dalam:

    <li><a rel="nofollow" href="https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176085/PP_Nomor_21_Tahun_2020.pdf">Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2020</a></li>
    
    <li><a rel="nofollow" href="https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135220/permenkes-no-9-tahun-2020">Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020</a></li></ul>
    

    Aturan itu menegaskan bahwa izin PSBB hanya bisa diberikan oleh Kemenkes kepada Pemerintah Daerah.

    Setelah izinnya keluar, Pemerintah Daerah yang bersangkutan wajib melakukan tindakan PSBB meliputi:

      <li>Peliburan sekolah dan tempat kerja (kecuali sektor strategis seperti pangan, energi, keuangan, keamanan, dll);</li>
      
      <li>Pembatasan kegiatan keagamaan;</li>
      
      <li>Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;</li>
      
      <li>Pembatasan kegiatan sosial dan budaya (termasuk pelarangan kerumunan);</li>
      
      <li>Pembatasan moda transportasi, dan;</li>
      
      <li>Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.</li></ul>
      


      Beda dengan Karantina, PSBB Tak Jamin Kebutuhan Dasar Warga

      Kendati mengatur berbagai pembatasan yang rawan menghambat ekonomi warga, PP dan Permenkes tadi tidak menyatakan jaminan soal pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat selama pemberlakuan PSBB.

      Hal itu berbeda dengan ketentuan Karantina Wilayah yang diatur dalam UU 6/2018. Dalam Pasal 6, UU ini mengatur bahwa:

      "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

      Dalam Pasal 8, UU itu juga menyatakan:

      "Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina."

      Namun, ketentuan penjaminan hak warga seperti itu tidak ada dalam aturan PSBB. Hal ini juga yang dikritisi oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

      "Pemerintah Pusat tidak mau tetapkan Karantina Wilayah karena ada kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar, lantas lempar bola kepada Pemerintah Daerah soal PSBB. Namun, PSBB tidak jelas menjamin kebutuhan dasar rakyat," singgung ICJR dalam siaran persnya, Minggu (5/4/2020).

      Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • psbb
  • Karantina Wilayah
  • lockdown

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!