BERITA

Polisi Ancam Pidanakan Kerumunan Selama PSBB

Polisi Ancam Pidanakan Kerumunan Selama PSBB

KBR, Jakarta - Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai Jumat, 10 April 2020.

Salah satu wujud PSBB itu adalah melarang kegiatan luar ruangan yang melibatkan kerumunan lebih dari 5 orang.

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban kerumunan dengan memberi peringatan sebanyak 3 kali.

Jika peringatan itu tidak juga diindahkan, polisi akan melakukan pemidanaan.

"(Pemidanaan berdasar) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, kemudian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan KUHP," kata Nana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2020).

"KUHP ini meliputi pasal 212, kemudian pasal 14, dan pasal 218," lanjutnya. 

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana mengimbau masyarakat agar mendukung PSBB dengan menjaga jarak dan memakai masker. Ia juga menyebut pengendara motor dilarang berboncengan selama PSBB.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • psbb

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!