BERITA

Penanganan Covid-19 di Indonesia, Ini Catatan Komnas HAM

Penanganan Covid-19 di Indonesia, Ini Catatan Komnas HAM
ilustrasi penanganan dampak covid-19 di Indonesia. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengevaluasi perkembangan pelaksanaan rekomendasi kebijakan yang berperspektif HAM dalam penanggulangan Covid-19. 

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai, pemerintah perlu memperkuat legalitas dalam penanganan virus corona. 

Ia mencontohkan penerapan kebijakan larangan mudik yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Anam beralasan, aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hanya pembatasan kegiatan masyarakat, sementara aturan karantina wilayah, harus mencakupi pembatasan mobilitas antarwilayah.

"Memang ini kita sangat sayangkan aturannya tidak begitu jelas ya dalam konteks darurat kesehatan, maupun dalam konteks bencana nonalam. Koridor aturan soal mudik ini belum ada legalitas yang jelas. Itu yang tadi disampaikan perlu memberikan aspek legalitas yang jelas agar semua tata kelola tentang kebijakan ini tata kelola penanganan dan penanggulangan covid-19 ini dapat berjalan dengan maksimal," kata Anam saat video conference, Rabu, (29/4/2020).

Anam menambahkan, lembaganya juga menyoroti pembagian bantuan sosial yang kurang tepat sasaran karena kekeliruan data. 

Komnas HAM melihat bantuan sosial tidak maksimal diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, karena jumlah bantuan lebih sedikit dibandingkan masyarakat kelompok rentan terdampak. 

"Ada pula sikap tidak etis dan mencederai solidaritas masyarakat dengan pemasangan foto pejabat dalam penyaluran bantuan. Harusnya kalau mau memberikan bantuan, kasihlah tagline bersama soal ibadah di rumah, kerja di rumah itu jauh lebih terhormat," ungkap Anam.

Selain itu, permasalahan penerapan PSBB lainnya yaitu terkait masih banyaknya jamaah yang beribadah di rumah ibadah. 

Anam menyadari membangun kesadaran masyarakat tidak mudah untuk beribadah di rumah. 

"Namun kegiatan beribadah yang mendatangkan kerumunan dapat menjadi penyebaran virus," katanya.

Ia meminta pemerintah untuk menyosialisasikan secara terus-menerus untuk mengimbau beribadah di rumah.

Komnas HAM juga menyoroti kerumunan yang ada di stasiun kereta rel listrik (KRL).

Anam menyebut beberapa kali pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Bogor meminta agar operasional KRL disetop. 

"Pemerintah sebaiknya mendahulukan aspek kesehatan dibanding ekonomi agar mata rantai penyebaran virus segera diputus. Terlebih, pembatasan arus orang dinilai sangat efektif untuk menekan angka penularan pasien corona," jelasnya.

Tidak hanya itu, Komnas HAM juga menyoroti pelindungan tenaga migran yang terjebak dalam kondisi karantina wilayah atau lockdown di negara lain. 

Anam menyebut, pekerja migran di Malaysia terpaksa memakan rumput untuk bertahan hidup, akibat terjebak situasi karantina wilayah. Tidak hanya itu, sekitar 1 juta TKI di Malaysia terancam kelaparan, dan pekerja migran di Singapura yang terpaksa berdesakan di kamar asrama sempit dan kotor.

"Kemudian ada pula para majikan pekerja migran di Hongkong yang di-PHK sehingga berimbas pada pemutusan kontrak. Lalu pekerja migran asal Banten yang hanya makan tiga kali seminggu pakai nasi basi di negara Timur Tengah," ucap Anam.

Untuk pekerja dalam negeri, Komnas HAM menyoroti banyaknya pekerja yang terkena PHK.

"Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020 setidaknya lebih dari dua juta masyarakat menjadi pengangguran akibat pandemi Covid-19," katanya.

Komnas HAM juga menilai, kartu pra kerja tidak efektif membantu para pekerja korban PHK. 

"Bantuan dana maupun sembako lebih dibutuhkan dibanding dengan program pelatihan," sambungnya.

Hal lain yang disoroti Komnas HAM, yaitu terkait pelindungan terhadap kelompok rentan disabilitas. Kemudian pelindungan tenaga kesehatan positif virus corona dengan mencukupi kebutuhan APD mereka.

"Komnas HAM juga memberikan evaluasi terkait penerapan pembelajaran jarak jauh yang dikeluhkan siswa dan guru seperti beban tugas sekolah dan pencapaian kurikulum," ungkap Anam.

Komnas HAM menilai, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha masih dinilai lemah. Misalnya masih banyak ditemukan kerumunan, mobilisasi orang, dan perusahaan yang masih beroperasi padahal di luar sektor usaha yang dikecualikan.

"Komnas HAM menegaskan bahwa upaya perlindungan kesehatan menjadi hak semua orang, untuk itu pemerintah harus memastikan tidak ada diskriminasi dan memberikan akses yang sama pada setiap orang atas layanan kesehatan. Upaya itu harus sejalan dengan upaya dan langkah untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi agar tidak terjadi krisis yang semakin mendalam dan berdampak jangka panjang," pungkas Choirul Anam.

 

Editor: Kurniati Syahdan

  • Komnas HAM
  • covid-19
  • pandemi covid-19
  • psbb

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!