BERITA

Pemerintah dan DPR Setuju Tunda Bahas Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan

Pemerintah dan DPR Setuju Tunda Bahas Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan setuju terhadap penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan. Berikut pernyataan Jokowi, seperti dilansir Setkab RI, Jumat (24/4/2020).

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR, dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda. Ini sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi. 

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan."

"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan pada kesempatan yang baik ini," tutupnya.

Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/04-2020/ketua_dpr__tunda_omnibus_law_kluster_ketenagakerjaan/102991.html">Ketua DPR: Tunda Omnibus Law Kluster Ketenagakerjaan</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/03-2020/omnibus_law_didukung_bank_asia__ditolak_buruh_indonesia/102443.html">Omnibus Law Didukung Bank Asia, Ditolak Buruh Indonesia</a>&nbsp;<br>
    

Editor: Rony Sitanggang

  • RUU Cipta Kerja
  • Omnibus Law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!