BERITA
Pemerintah: Penundaan RUU Omnibus Law Wewenang DPR
""Karena Pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, sesuai aturan maka kewenangan pembahasan ada di DPR, kami mengikuti ketentuan saja.""
Resky Novianto
KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan kewenangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sepenuhnya berada di tangan DPR. Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono.
"Karena Pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, sesuai aturan maka kewenangan pembahasan ada di DPR, kami mengikuti ketentuan saja," jelas Susiwijono kepada KBR melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).
Berita Terkait:
- Fraksi PAN: Tunda Omnibus Law sampai Pandemi Usai
- Fraksi PKS dan Demokrat Tolak Bahas RUU Cipta Kerja saat Pandemi
Sebelumnya, beberapa lembaga swadaya masyarakat, aktivis, hingga serikat buruh mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Salah satu penolakan datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang menilai pembahasan RUU Cipta Kerja sangat kontradiktif dengan penetapan status Bencana Nasional Covid-19.
PSHK menganggap berlanjutnya pembahasan omnibus law itu menunjukkan adanya permasalahan mendasar tentang skala prioritas pejabat negara.
- RUU Cipta Kerja
- omnibus law
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!