BERITA

Pemerintah: Penundaan RUU Omnibus Law Wewenang DPR

""Karena Pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, sesuai aturan maka kewenangan pembahasan ada di DPR, kami mengikuti ketentuan saja.""

Resky Novianto

Pemerintah: Penundaan RUU Omnibus Law Wewenang DPR
Anggota DPR memakai masker saat Rapat Paripurna (2/4/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan kewenangan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja sepenuhnya berada di tangan DPR. Hal itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Susiwijono.

"Karena Pemerintah sudah menyerahkan ke DPR, sesuai aturan maka kewenangan pembahasan ada di DPR, kami mengikuti ketentuan saja," jelas Susiwijono kepada KBR melalui pesan singkat, Rabu (15/4/2020).

Berita Terkait:

Sebelumnya, beberapa lembaga swadaya masyarakat, aktivis, hingga serikat buruh mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Salah satu penolakan datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) yang menilai pembahasan RUU Cipta Kerja sangat kontradiktif dengan penetapan status Bencana Nasional Covid-19.

PSHK menganggap berlanjutnya pembahasan omnibus law itu menunjukkan adanya permasalahan mendasar tentang skala prioritas pejabat negara. 

  • RUU Cipta Kerja
  • omnibus law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!