KBR, Jakarta - Pemerintah memberlakukan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja industri pengolahan selama periode April-September 2020.
Sekarang, pemerintah berencana meluaskan lagi pembebasan PPh21 itu ke sektor-sektor lain yang merugi akibat wabah Covid-19.
“PPh 21 yang ditanggung untuk pekerja akan diperluas tidak hanya di industri sektor pengolahan, tapi juga di sektor industri lainnya seperti industri pariwisata dan penunjangnya, atau sektor lainnya yang langsung terdampak," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (1/4/2020).
"Di sini kami sedang membahas (pembebasan PPh 21) di sektor pertanian, perkebunan, dan yang lain. Tentunya ini akan segera ditetapkan nanti sektor-sektor tersebut,” lanjutnya.
Berita Terkait: Ini 24 Sektor Industri yang Dibebaskan dari Pajak Gaji Karyawan
Covid-19 Matikan Banyak Sektor Usaha
Pandemi Covid-19 memang menghambat banyak sektor usaha, bukan industri pengolahan saja.
World Travel & Tourism Council (WTTC) melaporkan wabah ini terutama mematikan pencaharian pekerja di sektor pariwisata, serta sektor lain yang terkait dengannya seperti:
- Transportasi;
- Perhotelan;
- Penyuplai makanan, dan sebagainya.
“Mata pencaharian jutaan orang di sektor pariwisata sedang hancur. Dari pelayan, supir taksi, koki, pilot, penjual katering, sampai petugas kebersihan," jelas Presiden WTTC Gloria Guevara di situs resminya.
“Jutaan keluarga terjerumus ke dalam kesusahan dan utang yang mengerikan, tidak tahu bagaimana mereka bisa belanja makanan dan membayar tagihan. Wabah Covid-19 menciptakan efek domino sangat besar, menghancurkan seluruh sektor ekonomi," katanya lagi.
WTTC pun mendorong negara-negara agar segera membuat kebijakan yang isinya:
- Melindungi pendapatan pekerja yang terdampak wabah;
- Memberi pinjaman bebas bunga bagi usaha kecil menengah, terutama pariwisata, dan;
- Menghapus pajak usaha selama 12 bulan ke depan.
Editor: Agus Luqman