BERITA

Napi Koruptor Akan Dibebaskan karena Wabah, ICW: Akal-akalan Yasonna

Napi Koruptor Akan Dibebaskan karena Wabah, ICW: Akal-akalan Yasonna

KBR, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly berencana membebaskan napi koruptor untuk melindungi mereka dari wabah Covid-19.

Rencananya, napi koruptor yang akan dibebaskan itu adalah mereka yang berusia di atas 60 tahun, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Rencana itu lantas dikecam oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Kami melihat ini hanya menjadi akal-akalan, karena kalau Korona alasannya, wacana yang disampaikan oleh Yasonna untuk merevisi PP 99 (tentang narapidana) ini adalah wacana lama," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Kamis (2/4/2020).

Donal mengingatkan, sejak sebelum ada wabah, Menkumham Yasonna sudah berencana mengutak-atik sejumlah aturan untuk membebaskan napi koruptor.

"Dalam catatan kami, sejak 2015, bahkan di awal pemerintahan Jokowi belum berumur 1 tahun, Yasonna Laoly sudah berkali-kali mencoba untuk melakukan upaya revisi PP 99. Bahkan di 2019 yang lalu mau merevisi UU Pemasyarakatan," lanjutnya.

ICW bersama YLBHI lantas mendesak Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk menolak 'akal-akalan' ini.

"Karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan Korona," tegas Donal.


4 Alasan Tolak Pembebasan Napi Koruptor

ICW dan YLBHI memaparkan lebih lanjut alasan mereka menolak pembebasan napi koruptor dalam siaran persnya, Kamis (2/4/2020), sebagai berikut:

Pertama, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan termasuk pelanggaran HAM. Karena itu, napi koruptor selayaknya tidak dibebaskan dengan mudah.

Kedua, menurut data ICW saat ini hukuman untuk koruptor rata-rata tergolong 'ringan', yakni sekitar 2 tahun 5 bulan penjara saja. Bila ditambah lagi dengan kebijakan pembebasan ini, koruptor tidak akan jera.

Ketiga, jumlah napi koruptor di Indonesia hanya sekitar 4 ribu orang, sangat sedikit dibanding napi  kejahatan biasa yang berjumlah sekitar 248 ribu orang. Karena itu, napi koruptor tidak semestinya diprioritaskan.

Terakhir, Lapas Sukamiskin sudah memberi keistimewaan untuk napi koruptor, di mana satu sel hanya diisi satu orang. Itu sudah merupakan bentuk social distancing yang bisa mencegah penularan Covid-19.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • korupsi
  • kemenkumham
  • yasonna laoly

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!