BERITA

Kemenaker Mulai Cari Data Korban PHK Akibat Wabah Covid-19

""Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini, agar proses pelatihan berbasis Kartu Prakerja bisa dimulai.""

Kemenaker Mulai Cari Data Korban PHK Akibat Wabah Covid-19
Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta sepi pengunjung karena wabah covid-19, Kamis (19/3/2020). (Foto: ANTARA/Risyal Hidayat)

KBR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai mencari data korban pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) daerah.

"Kami harap para Kadisnaker segera mengumpulkan dan melaporkan data pekerja ter-PHK dan dirumahkan, baik pekerja formal dan informal, serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan Kartu Prakerja," kata Menaker Ida dalam siaran persnya, Kamis (2/4/2020).

"Pengumpulan dan pelaporan data diharapkan dapat segera dilakukan dalam minggu ini, agar proses pelatihan berbasis Kartu Prakerja bisa dimulai," lanjutnya.

Menaker Ida menjelaskan, penerima Kartu Prakerja harus memenuhi syarat berikut:

    <li>Berusia di atas 18 tahun;</li>
    
    <li>Tidak sedang bersekolah;</li>
    
    <li>Korban PHK atau dirumahkan, dan;</li>
    
    <li>Belum mendapat bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).</li></ul>
    

    "Jika tak memenuhi syarat akan langsung didiskualifikasi," kata Menaker Ida.


    Berita Terkait: Gara-gara Pandemi, Ada 3 Juta Pengangguran Baru di AS


    Perubahan Skema Kartu Prakerja

    Menaker Ida menjelaskan pemerintah telah mengubah skema Kartu Prakerja untuk menghadapi wabah Covid-19.

    Awalnya, Kartu Prakerja ditujukan untuk pencari kerja yang baru lulus sekolah, pekerja korban PHK, serta pekerja yang berpotensi di-PHK karena kurang keahlian.

    Tapi sekarang, program ini ditujukan untuk:

      <li>Karyawan yang terkena PHK atau dirumahkan akibat Covid-19;</li>
      
      <li>Pekerja harian yang kehilangan penghasilan, dan;</li>
      
      <li>Pengusaha mikro yang kehilangan pasar atau kehilangan omzet.</li></ul>
      

      "Nantinya, penerima program dapat mengikuti pelatihan yang disyaratkan industri yang ada dalam layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)," jelasnya.

      Selama masa pelatihan, penerima Kartu Prakerja akan mendapat bantuan dana dengan total nilai Rp3.550.000 per orang. Bantuan dana itu terdiri dari komponen berikut:

        <li>Dana bantuan pelatihan: Rp1.000.000</li>
        
        <li>Insentif penuntasan pelatihan: Rp600.000 per bulan, selama empat bulan</li>
        
        <li>Insentif survei kebekerjaan: Rp150.000</li></ul>
        

        Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran Rp20 triliun untuk menjalankan program Kartu Prakerja sepanjang 2020. Saat ini Kartu Prakerja disediakan untuk sekitar 5,6 juta orang penerima manfaat. 

        Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • phk
  • pengangguran
  • ukm
  • kartu prakerja

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Lukman ak4 years ago

    Bagaimana cars daftarnya.... Saya bilak balik baca tp caranya gimana Dan bagaimana ga jelas bagaimana daftarnya