BERITA

Jurnalis Asing: Indonesia Pakai Isu Covid-19 untuk Bungkam Kritik

Jurnalis Asing: Indonesia Pakai Isu Covid-19 untuk Bungkam Kritik

KBR, Jakarta - Polri memerintahkan jajarannya memantau penghinaan penguasa terkait Covid-19, mulai awal April 2020  

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, yang salah satu poinnya berbunyi:

Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran:

    <li><i>Penyebaran hoax terkait Covid-19;</i></li>
    
    <li><i>Hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19;</i></li>
    
    <li><i><b>Penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah;</b></i></li>
    
    <li><i>Praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.</i></li></ul>
    


    Berita Terkait: Pemidanaan Penghina Presiden, Komnas HAM: Terlalu Berlebihan


    Jangan Bungkam Kritik di Tengah Pandemi

    Surat Telegram Kapolri itu lantas dikecam oleh Reporters Without Borders (RSF), organisasi jurnalis lintas negara untuk kebebasan pers.

    RSF menilai kebijakan itu berbahaya karena rawan diselewengkan untuk membungkam kritik terkait penanganan Covid-19.

    “Dalam arahan (Surat Telegram) itu, Kepolisian Indonesia memanfaatkan pemberantasan disinformasi terkait pandemi Covid-19 untuk mengendalikan jurnalis, yang mungkin ingin memublikasikan informasi bermuatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo atau jajarannya,” kata Kepala RSF Asia-Pasifik Daniel Bastard di situs resminya pekan lalu (16/4/2020).

    “Ini merupakan pelanggaran kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi, yang harusnya dijamin Pasal 28 UUD 1945. Kami mendesak polisi agar membiarkan wartawan bekerja secara bebas, sehingga mereka dapat menyediakan liputan berita yang bermutu dan independen, yang sangat dibutuhkan di masa pandemi ini," tegasnya lagi.

    Menurut penilaian RSF, sampai tahun 2020 kondisi kebebasan pers Indonesia masih cukup buruk, hingga menempati peringkat 119 dari 180 negara.

    RSF menyebut contoh hambatan kebebasan pers di Indonesia ialah adanya pasal hukum terkait penghinaan pejabat serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Editor: Sindu Dharmawan

  • COVID-19
  • kebebasan pers
  • penghinaan pemerintah
  • pers
  • Reporters Without Borders (RSF)
  • Jurnalis

Komentar (2)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anita4 years ago

    izin share ya admin :) segera bergabung bersama kami, dan raih berbagai macam promonya, langsung saja <a href="https://dupa88.co/" title="Judi Online Terpercaya" rel="nofollow">Dupa88</a>

  • arief Hidayat4 years ago

    manusia dicipta oleh ALLAH SWT dgn spek. sangat terbatas, sudah disediakan tempat dan isinya di bumi utk manusia hidup, sudah diberi petunjuk/ajaran lewat kitab-kitab dari ALLAH agar dibumi hidup sesuai tuntunan, tinggal manusia ikhtiar belajar agama dan hidup. Agama dituangkan pada Pancasila dan UUD 45 dan tidak diajarkan dalam Agama di Indonesia utk MENGHINA. Tidak ada. Ya. ada saling nasehat menasehati sesama dalam kebaikan berdasarkan ILMU, dan dengan cara santun, logis, syukur ilmiah. Yang Jadi masalah di dunia, termasuk Indonesia bagaimana menyampaikan saran usul baik oleh rakyat atau oleh pemerintah, yang bisa DITERIMA, yang segera bisa dilaksanakan dengan baik, tanpa ada pilihan lain. Penurunan GRK dunia saja masih banyak Pemimpin dunia belum tepati walau Ilmuwan, PBB dan NGO sudah sampaikan. Tokoh agama sangat vital perannya sehingga harus terpanggil utk. membantu agar selesai dan tuntas.