Bagikan:

Jurnalis Asing: Indonesia Pakai Isu Covid-19 untuk Bungkam Kritik

“Ini merupakan pelanggaran kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi, yang harusnya dijamin Pasal 28 UUD 1945."

BERITA | NASIONAL

Kamis, 23 Apr 2020 16:04 WIB

Author

Adi Ahdiat

Jurnalis Asing: Indonesia Pakai Isu Covid-19 untuk Bungkam Kritik

Pemuda berinisial WP ditangkap dengan tuduhan menghina Presiden terkait isu Covid-19, Rabu (9/4/2020). (Foto: Humas Polda Kepri)

KBR, Jakarta - Polri memerintahkan jajarannya memantau penghinaan penguasa terkait Covid-19, mulai awal April 2020  

Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020, yang salah satu poinnya berbunyi:

Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran:

  • Penyebaran hoax terkait Covid-19;
  • Hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19;
  • Penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah;
  • Praktik penipuan penjualan online alat-alat kesehatan, masker, APD, antiseptik, obat-obatan dan disinfektan.


Berita Terkait: Pemidanaan Penghina Presiden, Komnas HAM: Terlalu Berlebihan


Jangan Bungkam Kritik di Tengah Pandemi

Surat Telegram Kapolri itu lantas dikecam oleh Reporters Without Borders (RSF), organisasi jurnalis lintas negara untuk kebebasan pers.

RSF menilai kebijakan itu berbahaya karena rawan diselewengkan untuk membungkam kritik terkait penanganan Covid-19.

“Dalam arahan (Surat Telegram) itu, Kepolisian Indonesia memanfaatkan pemberantasan disinformasi terkait pandemi Covid-19 untuk mengendalikan jurnalis, yang mungkin ingin memublikasikan informasi bermuatan kritik terhadap Presiden Joko Widodo atau jajarannya,” kata Kepala RSF Asia-Pasifik Daniel Bastard di situs resminya pekan lalu (16/4/2020).

“Ini merupakan pelanggaran kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi, yang harusnya dijamin Pasal 28 UUD 1945. Kami mendesak polisi agar membiarkan wartawan bekerja secara bebas, sehingga mereka dapat menyediakan liputan berita yang bermutu dan independen, yang sangat dibutuhkan di masa pandemi ini," tegasnya lagi.

Menurut penilaian RSF, sampai tahun 2020 kondisi kebebasan pers Indonesia masih cukup buruk, hingga menempati peringkat 119 dari 180 negara.

RSF menyebut contoh hambatan kebebasan pers di Indonesia ialah adanya pasal hukum terkait penghinaan pejabat serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Sindu Dharmawan

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending