BERITA

Jakarta PSBB, Jalanan Tetap Dibuka Seperti Biasa

Jakarta PSBB, Jalanan Tetap Dibuka Seperti Biasa

KBR, Jakarta - Kementerian Kesehatan sudah mengizinkan praktik Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Selasa (7/4/2020).

Meski begitu, jalanan di Jakarta akan tetap dibuka seperti biasa. Hal ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang PSBB.

"Iya lah, kita mengacu ke mana lagi kalau bukan ke situ (Permenkes)," kata Sambodo, Selasa (7/4/2020).

"Tidak ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta, yang ada hanya pembatasan penumpang. Nanti kita atur detailnya di lapangan seperti apa," lanjut dia.


Pembatasan Transportasi Selama PSBB

Berbagai ketentuan terkait pelaksanaan PSBB bisa dilihat dalam Permenkes No. 9/2020. Peraturan itu menjelaskan bahwa bentuk pembatasan transportasi selama PSBB adalah:

a. Transportasi yang mengangkut penumpang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.

b. Transportasi yang mengangkut barang

Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya tetap berjalan untuk barang penting dan esensial, antara lain:

    <li>Angkutan barang untuk kebutuhan medis;</li>
    
    <li>Keperluan bahan pangan;</li>
    
    <li>Distribusi makanan dan minuman;</li>
    
    <li>Angkutan BBM/BBG;</li>
    
    <li>Distribusi bahan baku industri manufaktur dan <i>assembling</i>;</li>
    
    <li>Angkutan barang keperluan ekspor dan impor;</li>
    
    <li>Distribusi barang kiriman (kurir, titipan kilat, dll);</li>
    
    <li>Layanan kebakaran dan layanan darurat lainnya.</li></ul>
    

     Editor: Agus Luqman

  • psbb
  • DKI Jakarta
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!