BERITA

Jakarta PSBB, Anies Upayakan Ojek Daring Bisa Angkut Penumpang

Jakarta PSBB, Anies Upayakan Ojek Daring Bisa Angkut Penumpang

KBR, Jakarta-   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut,   tengah berkoordinasi  dengan Pemerintah Pusat terkait aturan izin beroperasi ojek daring. 

Dalam aturan Pemerintah Pusat, ojek tidak diperbolehkan mengangkut orang, melainkan hanya untuk mengangkut barang. Namun Anies mengusahakan agar ojek daring tetap bisa beroperasi mengangkut penumpang dengan memperhatikan prosedur yang ada.

"Kita sudah berkoordinasi dengan para operator, mereka punya mekanismenya karena itu kita merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga nanti masuk dalam satu ketentuan yang sama," ujar Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Rabu (8/4/2020) sore.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap kepastian mengenai izin operasi ojek daring itu bisa rampung malam ini. Sehingga Pergub mengenai PSBB Jakarta dapat disampaikan ke publik.

Aturan mengenai izin beroperasi ojek daring dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, bagian Pedoman PSBB Bab D, Poin 2b2 (i). Dalam poin tersebut, tertulis:

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."

Penerapan PSBB di Jakarta akan berlaku efektif pada Jumat, 10 April pukul 00.00. Dengan berlakunya PSBB tersebut, maka setiap orang yang melanggar dapat dikenai tindakan hukum.  

 Penegakan Hukum

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana menjelaskan, salah satu wujud PSBB ini adalah pembatasan atau pengurangan penumpang angkutan umum hingga 50 persen. Pembatasan akan diberlakukan pada bus, KRL, MRT dan LRT.

Polda Metro Jaya menyatakan bakal menjaga pelaksanaan PSBB dengan mengutamakan langkah preventif seperti imbauan dan sosialisasi yang humanis. Sedangkan langkah penegakan hukum dijadikan opsi terakhir.

"Langkah ini akan kita lakukan secara masif mulai dari PMJ (Polda Metro Jaya), Pemprov DKI, Kodam, sampai ke tingkat bawah. Kalau di Kepolisian sampai Babin, TNI Kodam sampai Babinsa, Pemprov sampai dengan RT-RW, ini dilajukan secara masif dalam bentuk imbauan terkait masalah pencegahan Covid-19," kata Nana di Jakarta, Rabu, (8/4/2020).

Editor: Rony Sitanggang

  • angkutan umum
  • transportasi publik
  • COVID-19
  • psbb
  • Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!