BERITA

Jadi Tersangka, KPK Jebloskan Ketua DPRD Muara Enim ke Tahanan

Jadi Tersangka, KPK  Jebloskan Ketua DPRD Muara  Enim ke Tahanan

KBR, Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB sebagai tersangka atas dugaan menerima suap proyek di Dinas PUPR setempat. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, AHB diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar dari pihak swasta, ROF (Robi Okta Fahlefi) terkait proyek di Dinas PUPR.

Penangkapan AHB masih terkait dengan kasus Bupati Muara Enim, AYN (Ahmad Yani) yang ditangkap pada September 2018 silam.

"ROF diduga melakukan pemberian sebesar Rp3,031 milyar dalam kurun waktu Mei sampai dengan Agustus 2019 kepada AHB, yaitu Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim di rumah AHB. Pemberian ini diduga berhubungan dengan commitment fee perolehan ROF atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Senin (27/4/2020) sore.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, Ketua DPRD Muara Enim AHB ditangkap bersamaan dengan RS (Ramlan Suryadi), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. RS diduga menerima pemberian sebesar Rp1,1 miliar terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Keduanya ditangkap pada Minggu (26/4/2020) di Palembang. Penyidikan terhadap keduanya dilakukan sejak 3 Maret 2020 setelah memeriksa 10 saksi dan menggeledah rumah para tersangka dan kantor DPRD Muara Enim. Usai ditangkap, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2020 s/d 16 Mei 2020 di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," tambah Alex.

Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Editor: Rony Sitanggang

  • penyidik kpk
  • OTT KPK
  • suap proyek

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!