BERITA

DPR Berkeras Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi

DPR Berkeras Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi

KBR, Jakarta- DPR berkeras melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja meski Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan draf RUU akan segera diberikan kepada masing-masing fraksi di DPR untuk mengumpulkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Dalam waktu dekat, Baleg juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan serikat pekerja, organisasi kemasyarakatan, ahli, dan pakar.

"Sistemnya kita bangun melalui (rapat) virtual dan fisik. Bagi yang bersedia datang, Pimpinan dan Ketua Badan Legislasi ada setiap hari di DPR. Kami bisa menerima siapa saja. Bagi yang ingin (ikut rapat) secara virtual, kami sediakan link khusus," kata Willy saat dihubungi KBR, Selasa (7/4/2020).

Willy menyebut pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi ini masih sejalan dengan aturan konstitusional, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Ia juga menyebut DPR bisa saja menghentikan sebagian pembahasan omnibus law, seandainya ada permintaan jelas dari Pemerintah.

"Kan (omnibus law) ada beberapa cluster, dan cluster Ketenagakerjaan yang paling complicated, tidak menutup kemungkinan itu di-drop. Tapi kita dengarkan dulu penjelasan Pemerintah," kata Willy.


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/nasional/04-2020/fraksi_pan__tunda_omnibus_law_sampai_pandemi_usai/102772.html">Fraksi PAN: Tunda Omnibus Law sampai Pandemi Usai</a></li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/berita/04-2020/tak_peduli_social_distancing__bulan_ini_buruh_bakal_demo_dpr_tolak_omnibus_law/102771.html">Tak Peduli Social Distancing, Bulan Ini Buruh Bakal Demo Tolak Omnibus Law</a></li></ul>
    


    Ada Ancaman Wabah dan PHK, Buruh Tak Bisa Konsentrasi

    Meski diklaim konstitusional, pembahasan omnibus law ditengah pandemi ini ditolak keras oleh serikat pekerja. Penolakan ini salah satunya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

    “Saat ini, yang pertama sekali serikat buruh dan para buruh sedang fokus menyelamatkan nyawa anggotanya yang terancam virus Korona, karena hingga saat ini jutaan buruh masih bekerja, tidak diliburkan bergilir oleh perusahaan," kata Said dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2020).

    "Dan yang kedua, serikat buruh dengan segala upaya sedang mencegah agar tidak terjadi PHK akibat ekses pandemi Korona dan pasca-Korona. Jadi dalam situasi seperti ini, tidak mungkin serikat buruh akan konsentrasi membahas omnibus law RUU Cipta Kerja,” lanjutnya.

    Said menyatakan, jika pembahasan omnibus law tetap dilanjutkan, serikat buruh akan menggelar demonstrasi.

    "KSPI akan melakukan aksi pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek. Adapun aksi akan dipusatkan di depan DPR RI, dengan resiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan,dan sesuai hak konstitusional rakyat," tandas Said. 

    Editor: Sindu Dharmawan

  • Omnibus Law
  • RUU Cipta Kerja
  • COVID-19
  • buruh
  • KSPI
  • DPR
  • Said Iqbal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!