BERITA

Cegah Covid-19, Polisi Tetapkan 33 Orang Tersangka Penimbunan Masker

Cegah Covid-19, Polisi Tetapkan 33 Orang Tersangka Penimbunan Masker

KBR, Jakarta-   Kepolisian  Indonesia menangani 18 kasus penimbunan penimbunan masker dan penyanitasi tangan. Menurut Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra hingga saat ini polri menetapkan 33 orang sebagai tersangka. 

"Secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka dua diantaranya dilakukan penahanan. Untuk kasus ini bukan hanya penimbunan tetapi juga didapati kenaikan yang berlipat ganda yang tidak sesuai dengan harga yang di pasar ini menjadi bagian prioritas dalam penanganan kasus ini," ujar Juru bicara Mabes Polri Asep Adi Saputra di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (02/04/2020).

Lebih lanjut Asep menyampaikan, bahwa dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perdagangan, Undang- Undang Kesehatan dan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut Asep ketiga Undang-Undang tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan para tersangka.

Sebelumnya,  masker dan penyanitasi tangan mulai langka dan mahal sejak munculnya kasus pasien positif Covid-19 pertama di Indonesia.  Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri langsung melakukan penyelidikan terhadap masker dan hand sanitizer yang langka di pasaran, Kepolisian lalu menangkap sejumlah orang yang diduga menimbun untuk menaikan harga. 

Editor: Rony Sitanggang 

  • virus corona
  • COVID-19
  • alat pelindung diri
  • masker

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!