RUANG PUBLIK

Rapor DPR 2014 - 2019: Anggaran Besar, Tapi Performa Payah

Rapor DPR 2014 - 2019: Anggaran Besar, Tapi Performa Payah

Ada lebih dari 90 persen anggota DPR 2014 – 2019 yang kembali maju sebagai Caleg di Pemilu 2019.

Namun para pemilih sebaiknya berhati-hati. Sebab, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC), kinerja legislatif petahana minim prestasi dan penuh kontroversi.

“Banyak tingkah polah DPR lima tahun terakhir yang juga mengecewakan rakyat. Mulai dari absennya mayoritas anggota dewan di sidang paripurna hingga menghasilkan produk legislasi yang tak berpihak pada demokrasi. Padahal, DPR lahir dan berdiri di atas prinsip dan nilai-nilai demokrasi,” tulis ICW dalam rilisan persnya (7/4/2019).

Penilaian ICW dan IBC terhadap kinerja anggota DPR 2014 – 2019 didasarkan pada sejumlah indikator. Berikut rinciannya.


Hanya Membuat 5 Legislasi per Tahun

DPR RI 2014 – 2019 telah menetapkan 189 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019 dan 31 RUU prolegnas kumulatif.

Setiap tahunnya, DPR juga memasukkan 40 – 55 RUU menjadi prolegnas prioritas

Namun, RUU yang berhasil disahkan sampai April 2019 hanya 26 UU, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU.

Jika di rata-ratakan, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pekerjaan legislasi setiap tahunnya.


Bolos Berjamaah

Dalam rilisnya, ICW dan IBC juga menyinggung perihal kursi kosong di sidang paripurna yang sudah berkali-kali diberitakan secara nasional.

Pada 7 Januari 2019, misalnya, tercatat ada 310 anggota DPR yang tak hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019.

Rapat paripurna masa sidang IV yang digelar tanggal 19 Maret 2019 juga hanya dihadiri 24 orang dari total 560 anggota DPR.


Performa Tidak Sebanding dengan Anggaran

ICW dan IBC menilai performa DPR 2014 – 2019 tidak sebanding dengan besarnya uang rakyat yang mereka kelola.

Jumlah total APBN yang dialokasikan untuk lembaga legislatif sepanjang 2015 – 2019 mencapai Rp26,14 triliun. Kalau dirata-ratakan, DPR menyedot anggaran sebesar Rp5,23 triliun per tahun, hanya untuk menghasilkan 5 legislasi saja.


Banyak RUU Penting Belum Disahkan

ICW dan IBC menilai ada banyak UU penting yang belum disahkan, bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Di antaranya adalah revisi UU Partai Politik, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, dan berbagai RUU lainnya.


Baca Juga: PRT Minim Perlindungan, RUU-nya Mangkrak Nyaris 10 Tahun


Malah Mendorong Revisi UU KPK

Sementara ada banyak legislasi yang mangkrak, DPR 2014 – 2019 malah mendorong revisi UU KPK yang menjurus pada upaya pelemahan KPK.

Menurut ICW dan IBC, revisi UU itu mendorong pembatasan masa tugas KPK, pengaturan mekanisme penyadapan melalui dewan pengawas, serta menghapus kewenangan KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri.


Memperjuangkan Apartemen dan Gedung Baru

Di tengah berbagai kewajibannya yang terbengkalai, anggota DPR terkesan lebih sibuk mengurusi kepentingan pribadinya ketimbang urusan rakyat.

ICW dan IBC menyebut, DPR 2014 – 2019 pernah memperjuangkan pembangunan apartemen dan gedung baru DPR dengan anggaran mencapai Rp5,7 Triliun.

Mereka juga sempat memunculkan wacana pemberian dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk masing-masing anggota DPR.


Baca Juga: Korupsi Wakil Rakyat, KPK Sudah Ciduk 236 Legislator


Korupsi

ICW mencatat, sampai sekarang sudah ada 22 anggota DPR RI 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tiga orang diantaranya bahkan menjadi tersangka di tahun pertama masa jabatan, yaitu Ardiansyah (Fraksi PDIP), Patrice Rio Capella (Fraksi Nasdem), dan Dewi Yasin Limpo (Fraksi Hanura).

DPR RI bahkan melantik Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Padahal Setya kerap kali diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, dan sudah dua kali berurusan dengan pelanggaran etik DPR.

Pada tahun 2018 KPK juga sudah menetapkan puluhan anggota dan mantan anggota DPRD di berbagai daerah atas tuduhan menerima suap.

Menurut ICW, kasus korupsi di kalangan anggota dewan umumnya berupa suap atau gratifikasi pembahasan APBD, pembahasan anggaran pengadaan proyek, korupsi bansos dan dana hibah, serta suap pengadaan proyek.

(Sumber: https://antikorupsi.org)

 Editor: Agus Luqman

  • Pemilu 2019
  • DPR
  • Caleg DPR RI
  • DPRD
  • KPK
  • ICW

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!