NASIONAL

Putusan MK, BKN Siapkan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Berhentikan ASN Terpidana Korupsi

Putusan MK, BKN Siapkan Sanksi Bagi Pejabat yang Tak Berhentikan ASN Terpidana Korupsi

KBR, Jakarta- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memastikan bakal ada sanksi buat Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tak memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski begitu Juru Bicara BKN pusat, Muhammad Ridwan mengatakan belum bisa menyebutkan seperti apa bentuk  sanksi tersebut.

Kata Ridwan,  bentuk sanksi yang diberikan   dengan melihat keadaan per-kasus.

"Itu sudah siap-siap untuk melaksanakan amanat Undang-Undang 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memungkinkan Menteri Dalam Negeri untuk memberi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah. Misalnya Bupati, Gubernur dan Walikota untuk segera menjatuhkan sanksi terhadap mereka yang tidak mau memberikan SK PTDH (Surat Keputusan  Pemberhentian  Tidak Dengan Hormat) terhadap PNS Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. Jadi ya siap-siap saja," kata Ridwan pada KBR, Minggu (28/4/19).


Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meneken Surat Keputusan Bersama terkait pemecatan ASN berstatus koruptor pada September 2018 lalu.  Secara umum SKB tersebut mengatur pemberhentian tidak hormat para ASN yang terlibat korupsi.


Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai ASN koruptor seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat, sesuai pasal 87 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Juru Bicara Kemendagri Bahtiar mengatakan, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah, hanya bertugas untuk mengingatkan Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) untuk segera melaksanakan Undang-Undang tersebut.


"Mendagri sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sebenarnya ini kan sifatnya mengingatkan, 'Eh Kepala Daerah, ini kan ada UU bunyinya seperti ini, kenapa ngga dilaksanakan?', kan gitu, mestinya kan dilaksanakan. Kemudian sekaligus kita menjelaskan, karena ada opini yang beredar di masyarakat seakan-akan misalnya keputusan MK itu membatalkan SKB atau yang lain. Padahal SKB Mendagri, Men PAN-RB, dengan BKN itu kan bukan hukum baru sebenarnya itu," kata Bahtiar pada KBR, Minggu (28/4/2019).


Juru Bicara Kemendagri Bahtiar mengatakan, peraturan dalam Undang-Undang bukanlah sesuatu yang dapat didiskusikan, dan Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) harus melaksanakan perintah UU. Kata dia, jika masih ada gugatan dari ASN yang merasa dirugikan karena UU tersebut, maka itu adalah hal yang wajar saja.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, setidaknya ada 1.243 dari total 2.357 ASN menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dan masih menerima gaji dari pemerintah.

Pada Kamis (25/04)  Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan uji materi UU Aparatur Sipil Negara.  MK memutuskan uji materi, yang diajukan oleh ASN Pemkab Bintan Kepulauan Riau, Hendrik terhadap Pasal 87 ayat (2) dan ayat (4) huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Perkara Hendrik tersebut teregistrasi dengan nomor 87/PUU-XVI/2018. Pengaju mempersoalkan kata "dapat" dalam  ayat 2 yang berbunyi "PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana". 

Sedangkan Pasal 87 ayat (4) huruf b dan d dipersoalkan karena tak memuat jenis pidana yang dilakukan. Huruf b berbunyi "dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum". Sedangkan huruf d berbunyi, "dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana".  MK membuang kata "dan atau pidana umum" dan menyatakan frassa itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • uji materi uu
  • KASN

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!