NASIONAL

Modus Baru Politik Uang, Bawaslu Didesak Tuntaskan Sebelum Pencoblosan

""Bagaimana PPATK bekerjasama dengan Bawaslu menangkap model itu. Karena pembuktiannya kan butuh banyak hal.""

Astri Septiani

Modus Baru Politik Uang,  Bawaslu Didesak Tuntaskan Sebelum Pencoblosan
KPK menunjukkan barang bukti ratusan ribu amplop berisi uang yang akan digunakan Caleg petahana untuk melakukan politik uang. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR)  mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menuntaskan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  soal modus baru politik uang.  Koordinator JPPR, Sunanto mengatakan di antara kedua modus tersebut yang paling baru adalah pemberian e-money, sedangkan modus pembayaran premi asuransi sudah pernah terjadi sebelumnya.

Ia mengatakan, modus baru yang lebih 'kekinian' ini dinilai lebih sulit untuk membuktikannya, terlebih jika sifatnya sudah masif.

"Yang perlu ditegakkan adalah semua transaksi dan model-model begitu bagaimana PPATK bekerjasama dengan Bawaslu  menangkap model itu. Karena pembuktiannya kan butuh   banyak hal. Apakah ini penggunaan memang untuk sosial atau pencalonan. Kalau dipergunakan secara masif padahal dia calon, terus ada bukti-bukti, lain saya kira itu bisa dikategorikan sebagai money politic," kata Sunanto pada KBR, Senin (8/4/19).


Sunanto menambahkan Bawaslu harus segera menuntaskan temuan ini sebelum pencoblosan. Dia menekankan pentingnya   kerjasama PPATK dan Bawaslu untuk melihat macam-macam modus politik uang .

Ia  mengingatkan kepada calon pemilih agar tak mudah diiming-imingi uang. Selain itu para pemilih agar lebih mementingkan visi-misi dan rekam jejak  para peserta pemilu, bukan semata karena uang. 

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus baru dalam melakukan politik uang, yang dilakukan peserta Pemilu 2019. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mencontohkan  pemberian uang lewat kartu uang elektronik atau e-money dan menjanjikan pembayaran premi asuransi kecelakaan, agar penerimanya memilih peserta Pemilu tertentu.

Firman tak bisa mengungkapkan identitas calon legislatif yang menggunakan modus politik uang tersebut.

"Dia kan memasukkan dalam bentuk asuransi kecelakaan, itu modus. Dan sudah kita kirimkan, dan minta di mana itu dikirimkan. PPAATK selalu meminta feedback. Itu modus. Artinya, cukuplah membuat orang tertarik untuk memilih dia. Baru bulan Maret ini. Di sini hanya disebut indikasi pemanfaatan sarana money politik menggunakan asuransi dengan modus pembayaran asuransi untuk masyarakat," kata Firman di Jakarta, Jumat (05/04/2019).


Editor: Rony Sitanggang

  • politik uang
  • Pilpres 2019
  • Pemilu 2019
  • modus baru politik uang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!