BERITA

Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung, Dicegah ke Luar Negeri

"Pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan KPK"

Ade Irmansyah

Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung, Dicegah ke Luar Negeri
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan tentang penetapan tersangka kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Liku


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencegah tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung, ke luar negeri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lembaganya sudah  mengirimkan surat permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi untuk bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu, selama 6 bulan ke depan.

"Informasi yang kita terima, pencegahan dilakukan sejak 21 Maret 2017 untuk 6 bulan setelah pencegahan itu dilakukan," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/terkini/04-2017/menteri_sri_mulyani_pegang_semua_data_blbi/89904.html">Menteri Sri Mulyani Pegang Semua Data BLBI</a></li>
    
    <li><a href="http://kbr.id/headline/04-2017/presiden_jokowi_bicara_inpres__obligor_blbi__era_megawati/89899.html">Presiden Jokowi Bicara Inpres 'Obligor BLBI' era Megawati</a> </li></ul>
    

    Febri menambahkan, KPK juga bakal memeriksa lagi saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus Syafruddin. "Dan sejak penyidikkan dilakukan, sudah diagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi," lengkapnya.

    Kata dia, ketiga orang saksi yang sudah dipanggil oleh KPK itu adalah bekas Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli; Kwik Kian Gie, dan pengusaha Artalyta Suryani. Namun dari ketiga orang saksi itu hanya Kwik Kian Gie yang sudah memenuhi panggilan. Dia memastikan, KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan keduanya pekan depan dengan saksi-saksi lainnya.


    "17 April lalu Rizal Ramli saat itu tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang. Tanggal 20 April Kwik Kian Gie dan datang memberi kesaksian. Tanggal 25 April agendakan pemeriksaan Rrtalita suryani tapi tidak hadir, akan lakukan pemanggilan kembali," ucapnya lagi.


    Lanjut Febri, sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga juga sudah diperiksa. "Dalam proses penyelidikan sudah dimintai keterangan terhadap 32 orang, termasuk tersangka SAT dari unsur saksi dari BPPN, KKSK, Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Sekretaris Negara. Minggu depan akan mulai pemanggilan lagi termasuk pemanggilan saksi-saksi yang belum hadir," tambahnya.


    Sebelumnya, KPK memulai babak baru pengusutan perkara korupsi BLBI dengan menetapkan eks Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Syafruddin Temenggung dianggap bertanggungjawab karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.


    Basaria melanjutkan, penerbitan SKL untuk BDNI terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp3,7 triliun rupiah. Surat lunas BDNI diterbitkan pada April 2004.

    Baca lainnya: Punya Tersangka Baru, KPK Siapkan 2 Strategi Rebut Aset Negara dari Korupsi BLBI  

    Editor: Dimas Rizky

  • Korupsi BLBI
  • Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung
  • Syafruddin Temenggung
  • KPK
  • BLBI

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!