BERITA

Sengketa Proyek Kereta Bandara, Warga Manggarai Dijanjikan Ada Pembahasan Status Lahan

"Guna mengklarifikasi status lahan dan informasi detail kronologis kepemilikan lahan maka Ombudsman dan Komnas HAM menjanjikan akan memanggil sejumlah intansi terkait dan BPN Jakarta Selatan"

Sengketa Proyek Kereta Bandara, Warga Manggarai Dijanjikan Ada Pembahasan Status Lahan
Proyek Sky Train. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta - Tim Advokasi Warga Manggarai menyebut status lahan di RW 12 Kelurahan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan akan dibahas Ombudsman RI pekan depan. Areal permukiman warga itu akan digunakan untuk proyek kereta bandara Sky Train.

Ombudsman pada pekan lalu, kata anggota tim advokasi Nurharis Wijaya, menerima laporan pengaduan warga dan berjanji akan menindaklanjuti. Ombudsman, lanjut Nurharis, akan membahas status lahan warga bersama perwakilan PT KAI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Dia pun berharap, lembaga pengawas pelayanan publik itu mampu memberikan solusi yang adil atas sengketa lahan tersebut. Warga bukan saja mengadu ke Ombudsman RI melainkan juga ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


Kendati begitu, kata Nurharis, hingga kini warga masih bertahan di rumah masing-masing.


"Warga masih berada di lokasi. Tetap kompak menolak pembongkaran paksa. Wargalah yang punya hak di sana, karena tahun 1950. Dan PT KAI lah yang menyerobot di sana," ungkap Nurharis kepada KBR, Minggu (30/4/2017).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2017/warga_manggarai_akan_hadang_rencana_penggusuran_pt_kai_untuk_proyek_kereta_bandara/89872.html">Lahan akan Digusur untuk Proyek Sky Train, Warga Manggara akan Hadang PT KAI</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2016/kemenhub_segera_rampungkan_pembebasan_lahan_kereta_bandara_soeta/83944.html">Kemenhub Segera Rampungkan Pembebasan Lahan Kereta Bandara Soeta</a></b> </li></ul>
    

    Dia mengungkapkan, sejak 1950an warga sudah menempati lahan seluas 1100an hektar tersebut. Sementara PT KAI baru mengantongi sertifikat lahan pada 1988. Sehingga menurutnya, praktik PT KAI merupakan penyerobotan.

    Lagipula selama tinggal di lahan itu, lanjutnya, warga taat menjalankan kewajiban sebagai tuan tanah. Semisal dengan membayar Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).


    Nurharis menambahkan, untuk memastikan klaim sertifikat PT KAI, tim pun menyurati BPN. Hasilnya, tanah yang mereka tempat merupakan tanah kosong alias tak bertuan


    "Kami sudah menyurati BPN. Dan alhasil bahwa tanah itu belum terdaftar," ungkapnya.


    Itu sebab, kata Nurharis, guna mengklarifikasi status lahan dan informasi detail kronologis kepemilikan lahan maka Ombudsman dan Komnas HAM menjanjikan akan memanggil sejumlah intansi terkait dan BPN Jakarta Selatan.





    Editor: Nurika Manan

  • Manggarai
  • Sky Train
  • penggusuran Manggarai
  • Ombudsman

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!