BERITA

RUU Pertembakauan, Baleg: Untungkan Petani

RUU Pertembakauan, Baleg: Untungkan Petani


KBR, Jakarta- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan   diklaim  menguntungkan petani tembakau dalam negeri.   Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas beralasan, RUU berisi batasan importasi tembakau oleh industri rokok.

Kata dia, industri rokok hanya diperbolehkan mengimpor tembakau 20%. Padahal saat ini, industri rokok menggunakan tembakau impor sebesar 60% dalam produksinya.

"Salah satu contohnya adalah dalam draf  yang kemarin kita susun bagaimana membatasi import tembakau yang berasal dari luar supaya bisa memaksimalkan bagaimana peningkatan produksi tembakau itu, itu bisa lebih besar di produksi dalam negeri. Sehingga, impornya bisa kita tekan, yang sekarang ini mendekati angka 60% kita berharap dengan UU Pertembakauan itu bisa hanya maksimal 20% impor. Kalau 20% impor yang untung siapa," jelas Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi KBR, Kamis (6/4/2017).

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menambahkan, selain soal pembatasan impor RUU  juga  memberikan porsi bagi hasil cukai  lebih besar kepada daerah penghasil.

"Dalam kerangka itu bagaimana peningkatan dana bagi hasil cukai tembakau itu lebih besar diserahkan kepada daerah. Kalau dulu hanya 2.5% dari seluruh total cukai tembakau, sekarang kita serahkan untuk digunakan tiga hal  pertama untuk pemberdayaan petani, dari sisi kesehatan dan infrastruktur yang berkaitan dengan tembakau. Di draf  itu kan 20% artinya dari dari 150 triliun, artinya kurang lebih 30 triliun rupiah akan dialokasikan untuk bagi hasil cukai tembakau itu kepada daerah penghasil tembakau," ujarnya.

Lebih lanjut Supratman Andi Agtas menjelaskan, dalam draf itu juga nantinya akan dibahas soal biaya kesehatan bagi warga yang mengonsumsi tembakau.

"Saya mengusulkan dalam draft  itu supaya setiap orang yang membeli rokok, dia wajib membayar premi kesehatan melekat di dalam harga rokok. Jadi nanti kalau ada yang sakit gara-gara tembakau, ya dia mengobati dirinya sendiri, dia bayar premi di depan. Itu nanti perdebatannya dalam pembahasan," ungkapnya.


Sementara itu Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menerima rencana pembatasan tembakau impor menjadi 20 persen saja.  Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti meminta, pembatasan   disertai dengan peningkatan produksi tembakau dalam negeri. Sebab jika tidak, pabrik akan kekurangan pasokan.


“Industri ini kan inginnya tetap hidup. Sehingga kenaikan yang wajar-wajar saja,” ujarnya.


“Kita melihat realisasi dan kenaikan yang wajar saja. Kenaikan yang tidak terlalu jauh,” tambahnya.


Muhaimin menambahkan, impor memang tidak bisa dihindari. Sebab, bagaimana pun ada beberapa jenis tembakau yang tidak optimal jika ditanam di Indonesia. Jenis-jenis tersebut tetap didatangkan dari negara lain.


"Pembuatan rokok tidak menggunakan satu jenis tembakau saja,” katanya lagi.


Dia mencatat panen tembakau nasional bisa mencapai 180 ribu ton per tahun. Angka itu hanya setengahnya dari kebutuhan tembakau nasional yang mencapai 330 ribu ton.


 Gaprindo mendukung program kemitraan antara petani tembakau dan industri yang juga dimasukkan dalam RUU itu. Menurut dia, hal itu akan menguntungkan petani dalam hal bantuan modal, pengembangan kemampuan, dan jaminan akses pasar.


Sementara itu Direktur Jenderal Industri Agro  Kemenperin Panggah Susanto menolak berkomentar perihal kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan.Dia menunggu arahan dari menteri terkait kebijakan yang akan diambil.

Panggah mengklaim  kementeriannya berupaya merumuskan kebijakan yang positif kepada semua pihak yang terlibat. Baik itu industri rokok hingga masyarakat luas.

"Keputusan ini ada di Presiden. Kalau nanti  saya berbicara tidak sesuai dengan arahan Pak Presiden kan repot nantinya. Terus terang saya juga belum dapat arahan dari Pak Menteri.  Yang saya tahu itu masih perdebatan antara dilanjut dan tidak. Saya belum dapat perintah langsung dari menteri," katanya saat dihubungi KBR melalui sambungan telepon.


Selain itu ia juga menambahkan, penyusunan aturan dan kebijakan soal tembakau harus sangat hati-hati karena berdampak pada hajat hidup orang banyak. Ia juga menilai, penerapan kuota untuk pertembakuan harus realistis sesuai kebutuhan industri rokok dalam negeri. Impor tembakau tidak bisa langsung dihentikan jika pasokan bahan baku buat industri tidak terjamin.


"Intinya kebijakan yang diambil pemerintah fokus pada peningkatan produksi tembakau dalam negeri sehingga mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri," katanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • RUU Pertembakauan
  • Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto
  • Supratman Andi Agtas
  • Ketua Gaprindo Muhaimin Moefti

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!