BERITA

Ramai-ramai Menyangkal, Siapa Minta Perlindungan Hukum untuk Pabrik Semen Indonesia?

"Surat itu berisi undangan rapat pada Jumat, 28 April 2017 di Kantor Kemenko Polhukam. Surat itu dikirimkan pada 17 April lalu, ditandatangani Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Jhoni Ginting."

Ramai-ramai Menyangkal, Siapa Minta Perlindungan Hukum untuk Pabrik Semen Indonesia?
Pabrik semen PT Semen Indonesia. (Foto: Musyafa/KBR)


KBR, Jakarta - Undangan rapat dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan membahas perlindungan hukum bagi pabrik semen PT Semen Indonesia memicu pertanyaan, siapa yang mengajukan permintaan perlindungan hukum itu?

Sejumlah pihak yang dihubungi KBR menyangkal sebagai pihak yang mengajukan permohonan. Baik Kementerian Badan Urusan Milik Negara (BUMN) maupun PT Semen Indonesia membantah minta perlindungan hukum ke Menko Polhukam Wiranto.


Deputi Bidang Usaha Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan tak tahu-menahu dengan rencana rapat yang akan digelar Kemenko Polhukam, pada Jumat 28 April mendatang. Rapat itu untuk membahas permintaan perlindungan hukum untuk pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.


"Oh begitu? Kapan? Nggak tahu saya," kata Fajar Harry Sampurno ketika dihubungi KBR, Senin (24/4/2017).


Fajar mengatakan, saat ini Kementerian BUMN hanya menunggu kajian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan tak ada rencana meminta perlindungan hukum dari Wiranto.


"Kami kan sudah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden. Sampai sekarang PT Semen Indonesia juga belum menambang. Jadi posisi saat ini, sesuai rekomendasi KLHS, menunggu kajian dari Kementerian ESDM," kata Fajar.


Fajar mengatakan kementeriannya hanya pernah berkirim surat kepada Kementerian Perindustrian serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membicarakan nasib pabrik semen di Rembang. Sedangkan dengan Kemenko Polhukam, kata Fajar, Kementerian BUMN sama sekali tidak berkoordinasi.


Pejabat PT Semen Indonesia juga menyangkal meminta perlindungan hukum dari Kemenko Polhukam. Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto bahkan mengatakan baru tahu ada undangan rapat itu.


"Saya juga bingung dengan undangan itu. Saya akan sampaikan ke tim agar dimasukkan ke daftar agenda direksi," kata Agung Wiharto kepada KBR, Senin (24/4/2017).


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengklaim tidak mengetahui adanya permintaan perlindungan hukum bagi pabrik semen PT Semen Indonesia.


"Tapi prinsipnya kalau ada permintaan perlindungan hukum dari negara, kami akan patuhi dan tunduk," kata Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Iwan Nurdin kepada KBR, Senin (24/4/2017).


Iwan juga mengatakan belum menerima undangan rapat dari Kemenko Polhukam. Namun apapun keputusan pemerintah dari hasil rapat itu, kata Iwan Nurdin, pemerintah provinsi akan mengikutinya setelah menerima salinan putusan rapat.


Baca juga:


KBR mendapat foto yang memperlihatkan salinan surat tersebut. Surat itu berisi undangan rapat pada Jumat, 28 April mendatang di Kantor Kemenko Polhukam. Surat itu dikirimkan pada 17 April lalu, ditandatangani Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Jhoni Ginting. Namun sampai kini tidak diketahui siapa yang mengajukan permohonan perlindungan hukum itu.


Upaya KBR menghubungi Jhoni Ginting melalui telepon maupun SMS, sejak 18 April belum ada jawaban. Pada saat KBR mengkonfirmasi Menko Polhukam Wiranto, pada Kamis (20/4/2017), Wiranto menolak untuk menjelaskan surat undangan itu.

 

Undangan rapat itu ditujukan kepada direksi PT Semen Indonesia, Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, serta seluruh Kepala Bidang di Kedeputian bidang Koordinasi Hukum dan HAM.


LSM lingkungan WALHI Indonesia bakal menyerukan kepada PT Semen Indonesia dan Kemenko Polhukam agar kembali dan merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang mencabut izin lingkungan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.


Anggota Dewan Nasional WALHI Khalisah Khalid mengatakan sikap WALHI itu akan disampaikan dalam rapat di Kemenko Polhukam, Jumat (28/4/2017) mendatang.


Khalisah Khalid menyatakan proses litigasi sengketa hukum pertambangan pabrik PT Semen Indonesia sudah selesai. Selain itu, kata Khalisah, saat ini pemerintah sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terhadap kegiatan penambangan di kawasan itu.


Karena itu, Khalisah berpendapat, semestinya Kemenko Polhukam menegur PT Semen Indonesia jika perusahaan itu mengajukan permintaan perlindungan hukum dari pemerintah.


"Proses hukum sudah dimenangkan WALHI dan masyarakat. KLHS juga sudah menetapkan penghentian pertambangan. Jadi patuhi saja hukum. Pemerintah sebaiknya minta PT Semen Indonesia untuk taat pada seluruh prosedur hukum," kata Khalisah Khalid kepada KBR, Senin (24/4/2017).


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Kemenko Polhukam
  • PT Semen Indonesia
  • pabrik semen
  • pegunungan kendeng
  • rembang
  • Kabupaten Rembang
  • Jawa Tengah
  • Walhi
  • KLHS

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • tony7 years ago

    KBR ini situs online yang tidak netral. Pemberitaannya mayoritas menyudutkan Semen Indonesia. Belajarlah membuat berita yang berimbang, netral, dan ikuti kaidah jurnalistik yang baik.