BERITA

PT Pertiwi Lestari Protes Lahan Konflik di Teluk Jambe Dinyatakan Status Quo

"Pengacara PT Pertiwi Lestari, Yudistira mengatakan penetapan status quo lahan hanya bisa dikeluarkan berdasarkan putusan pengadilan. "

PT Pertiwi Lestari Protes Lahan Konflik di Teluk Jambe Dinyatakan Status Quo
Ilustrasi. Para petani Teluk Jambe dan aparat Brimob di lokasi lahan yang disengketakan warga denan PT Pertiwi Lestari, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. (Foto: STN/Istimewa)


KBR, Jakarta - Perusahaan properti PT Pertiwi Lestari memprotes sikap pemerintah yang menganggap lahan garapannya di Karawang, Jawa Barat, dalam kondisi status quo.

Penetapan status quo dikeluarkan Kementerian Agraria terhadap lahan seluas 700-an hektar yang menjadi objek konflik antara PT Pertiwi Lestari dengan para petani Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat. Lahan itu ditetapkan status quo, karena Kementerian Lingkungan Hidup menganggapnya sebagai lahan kawasan hutan.


Pengacara PT Pertiwi Lestari, Yudistira mengatakan penetapan status quo lahan hanya bisa dikeluarkan berdasarkan putusan pengadilan. Sementara istilah status quo itu dikeluarkan Dirjen Hubungan Hukum dan Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Agus Widjoyanto.


"Kita bicara tentang tanah, hak atas tanah. Kalau memang sudah ada putusan pengadilan atau produk hukum lainnya kita bisa sama-sama menyatakan status quo. Tapi kalau belum ada produk hukumnya, kita perlu proses pembuktian," kata Yudistira kepada KBR, Selasa (18/4/2017) malam.


Yudistira menyatakan, PT Pertiwi Lestari telah mendapatkan sertifikat lahan. Penetapan status quo itu, kata Yudistira, membuat pengusaha kehilangan kepastian hukum.


"Kalau seperti ini caranya, semua tanah di Indonesia bisa terkena status seperti itu. Sudah ada sertifikat tapi dibilang status quo. Nggak bakal ada investor yang mau investasi di Indonesia," tandasnya.


Baca juga:


Yudistira mengatakan kliennya tidak pernah diajak bicara oleh Kementerian Agraria maupun Kementerian Lingkungan Hidup terkait laiah nkonflik. Padahal dua kementerian itu tengah berdebat mengenai luasan lahan yang diklaim masuk sertifikat tanah PT Pertiwi Lestari dan diklaim masuk hutan.


Yudistira menambahkan, perusahaan akan bertahan dengan pemagaran dan penjagaan keamanan di area itu. Tindakan itu, kata Yudistira, merupakan kewajiban pemilik lahan untuk melindungi area tersebut.


"Kalau ada pihak lain yang mengklaim silahkan menempuh jalur hukum, jangan jalur politik," tambahnya.


Pemerintah memutuskan lahan sengketa di Telukjambe, Karawang, Jawa Barat dalam kondisi status quo, sampai ada kesepakatan antar-pihak yang berkonflik.


Kementerian Agraria sepakat duduk bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyelaraskan data status lahan seluas 700an hektare tersebut, pekan depan.


Editor: Agus Luqman 

  • teluk jambe
  • sengketa lahan
  • PT Pertiwi Lestari
  • Kabupaten Karawang
  • jawa barat
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang
  • ATR
  • KLHK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!