BERITA

Presiden Setuju Bahas RUU Tembakau, Ini Keinginan Asosiasi Petani Tembakau

" "Pembatasan impor tembakau ini perlu diatur dalam RUU ini, agar bisa mendorong kalangan industri membeli tembakau dari petani lokal," kata Nurtantio."

Presiden Setuju Bahas RUU Tembakau, Ini Keinginan Asosiasi Petani Tembakau
Ilustrasi. Petani tembakau sedang memetik daun tembakau yang sudah masak atau cukup tua. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Kelompok petani tembakau mendesak pemerintah dan DPR agar melibatkan perwakilan petani tembakau dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Tembakau.

Permintaan itu diajukan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, setelah Presiden Joko Widodo setuju untuk membahas RUU Tembakau usulan DPR.


Salah satu pengurus Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN-APTI), Nurtantio Wisnu Brata juga meminta agar pelibatan perwakilan petani tembakau tidak sekadar formalitas saja, tapi benar-benar menyerap aspirasi para petani yang bakal menjadi salah satu subyek undang-undang itu.


"Seharusnya seluruh pemangku kepentingan diberi ruang untuk ikut diskusi dalam pembahasan Rancangan Undang-undang itu. Cuma kalau belajar dari yang lalu-lalu, kami sempat mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR untuk regulasi yang berkaitan dengan pengaturan tembakau. Tapi aspirasi kami sama sekali tidak masuk dalam pokok pikiran undang-undang yang sudah ada," kata Nurtantio kepada KBR, Kamis (6/4/2017).


Selain itu, Nurtantio juga meminta agar proses pembahasan RUU Tembakau dilakukan terbuka sehingga dapat diawasi dan dipantau oleh publik.


"Kalau sidang berlangsung tertutup, kami jadi tidak bisa mengawasi pasal demi pasal atau draf-draf yang dibahas. Ini akan menimbulkan kecurigaan publik, jangan-jangan ada sesuatu," kata Nurtantio.


Munculnya RUU Tembakau itu, kata Nurtantio, diharapkan bisa mengendalikan kebijakan importasi tembakau yang kerap dilakukan para pelaku industri rokok atau produk tembakau.


"Pembatasan impor tembakau ini perlu diatur dalam RUU ini, agar bisa mendorong kalangan industri membeli tembakau dari petani lokal," kata Nurtantio.


Nurtantio juga berharap agar RUU Tembakau nanti bisa mendorong para industri rokok lebih banyak menggandeng petani untuk meningkatkan kualitas produksi.


"Selama ini pelaku industri kerap mengeluhkan kualitas produksi tembakau dalam negeri tanpa melakukan apa-apa. Seharusnya para petani juga dibimbing dan dilatih, bagaimana menghasilkan produk tembakau yang berkualitas dan sesuai kebutuhan pabrik," imbuhnya.


Baca juga:


Persetujuan Jokowi

Surat persetujuan Presiden Jokowi untuk membahas RUU Tembakau dibacakan di sidang paripurna DPR, Kamis (6/4/2017).


"Surat Nomor R16/Pres/03/2017 tertanggal 17 Maret 2017 perihal Penunjukkan Wakil untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan," begitu Taufik membacakan surat presiden di rapat paripurna DPR, Kamis (6/4/2017).


Dalam pembahasan RUU Tembakau, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


Persetujuan Presiden Jokowi itu di luar perkiraan. Sebelumnya, sejumlah perwakilan pemerintah menyatakan keberatan membahas RUU usul inisiatif DPR tersebut. Pernyataan seperti itu dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, hingga Menkopolhukam Wiranto.


Meskipun di tubuh kabinet terjadi perbedaan sikap. Kementerian Perindustrian semula menyetujui RUU tersebut. Namun belakangan usai ratas di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan pihaknya khawatir RUU tersebut akan tumpang tindih dengan peraturan lain.


Sejak awal diusulkan, RUU Pertembakauan menuai polemik. Sejumlah kelompok masyarakat menolak RUU tersebut. Komisi Nasional Pengendali Tembakau menyebut RUU ini kental disusupi kepentingan industri. Salah satu penolakan datang karena RUU tersebut dianggap tidak membahas aspek kesehatan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • tembakau
  • RUU Pertembakauan
  • Asosiasi Petani Tembakau Indonesia
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!