BERITA

Polri Telisik Deposito Ratusan Miliar dalam Kasus Pungli di Samarinda

Polri Telisik Deposito Ratusan Miliar dalam Kasus Pungli di Samarinda


KBR, Jakarta - Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri mendalami asal-usul deposito senilai Rp326 miliar atas nama Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) yang ditemukan dalam kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.

"Kita ingin pastikan apakah deposito milik Komura yang nilainya mencapai Rp326 miliar itu berasal dari hasil tindak pidana atau bukan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Agung Setya di Jakarta, Selasa (04/04/17).


Agung Setya mengatakan dalam kasus pungli itu penyidik sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah DW (Sekretaris Komura), HS (Ketua Pemuda Demokrasi Indonesia Bersatu (PDIB) Samarinda, dan AN (Sekretaris PDIB Samarinda).


"Kita akan mendalami deposito ini karena koperasinya memiliki usaha lain. Nanti kita akan lihat seperti apa," tambah Agung.


Agung menambahkan penyidik Bareskrim juga sedang mengkaji sistem bongkar muat di Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Hasil Kajian​ itu, kata Agung, akan diserahkan sebagai rekomendasi kepada para pihak yang terkait dengan pemanfaatan terminal peti kemas.


"Agar stakeholder lain tidak terlibat kasus serupa," kata Agung.


Pada 17 Maret lalu, tim gabungan bersama Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Palaran, Samarinda. Dalam penangkapan itu polisi menyita uang tunai Rp6,1 miliar dari Kantor Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura).


Polisi juga menemukan beberapa dokumen penempatan deposito di berbagai bank dengan total Rp326 miliar. Namun deposito tersebut belum dipastikan hasil kejahatan atau bukan.


Editor: Agus Luqman 

  • pungli
  • Mabes Polri
  • samarinda
  • kalimantan timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!