BERITA

Perppu Pertukaran Otomatis Informasi Perpajakan Tinggal Difinalisasi

"Saat ini draf Perppu Pertukaran Informasi Perpajakan sudah diterima Sekretariat Kabinet (Setkab), dan akan segera dibahas untuk difinalisasi."

Perppu Pertukaran Otomatis Informasi Perpajakan Tinggal Difinalisasi
Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak. (Foto: setkab.go.id)


KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo bakal segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang mengatur tentang pertukaran informasi otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) untuk kepentingan perpajakan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan saat ini draf Perppu Pertukaran Informasi Perpajakan sudah diterima Sekretariat Kabinet (Setkab), dan akan segera dibahas untuk difinalisasi. Selanjutnya, kata Hadiyanto, draf itu akan akan langsung ditandatangani Jokowi.


"Hari ini dibahas lagi dengan Setkab untuk memfinalkan materi Perppu itu. Secara prinsip tidak ada yang signifikan yang akan diubah," kata Hadiyanto di Jakarta, Selasa (4/4/2017).


Hadiyanto mengatakan, Perppu itu penting sebagai payung hukum program pertukaran informasi perpajakan. Apalagi, rencana pembatan Perppu itu juga sudah mendapat 'restu' dari negara-negara anggota Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Hadiyanto mengatakan, secara prinsip pandangan OECD sama dengan yang pemerintah.


Hadiyanto menambahkan Perppu itu sebelumnya telah dikonsultasikan kepada OECD untuk memastikan materinya sejalan dengan kebutuhan negara-negara anggotanya. Rencana aturan itu juga sempat dipaparkan langsung dalam kunjungan Direktur Jenderal Pajak ke Jerman, bulan lalu.


Apabila telah menerbitkan Perppu tentang automatic exchange of information (AEoI), maka Indonesia akan dianggap setara dengan negara anggota lainnya dan dapat saling bertukar informasi perbankan secara otomatis.


Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengingatkan para wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri agar segera mendeklarasikan asetnya. Deklarasi, kata Sri, menjadi wajib seiring bakal diberlakukannya kesepakatan pertukaran informasi secara otomatis terkait data perpajakan.


Sri mengatakan, saat ini seluruh menteri keuangan di dunia sudah berkomitmen menjalankan kebijakan itu untuk memperkuat basis perpajakan di negara masing-masing. Komitmen itu diambil karena negara-negara di dunia menghadapi masalah yang sama yaitu sulitnya mengejar para wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Dengan adanya pertukaran informasi secara otomatis, maka orang yang menyembunyikan aset di luar negeri akan gampang diketahui. Orang yang menyembunyikan pajak diancam hukuman denda 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • pengampunan pajak
  • Pertukaran Otomatis Informasi Perpajakan
  • wajib pajak
  • kementerian keuangan
  • aturan perpajakan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!