BERITA

Peraturan Baru Menteri Jonan: SPBU Wajib Punya Fasilitas Pengisian BBG

"Peraturan ini akan diberlakukan bertahap di seluruh Indonesia. DKI Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan kewajiban itu."

Peraturan Baru Menteri Jonan: SPBU Wajib Punya Fasilitas Pengisian BBG
Pengisian bahan bakar gas BBG pada bus TransJakarta. (Foto: ekon.go.id/Publik Domain)


KBR, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk menyediakan minimal satu mesin pengisian (dispenser) bahan bakar gas (BBG).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan kewajiban itu dituangkan dalam peraturan menteri yang sudah ia tandatangani. Selanjutnya, penerapan Peraturan Menteri itu akan dilakukan bertahap di seluruh Indonesia.


"Setiap SPBU harus punya satu nozzle atau satu dispenser untuk bahan bakar gas. Peraturannya sudah terbit," kata Jonan, Kamis (13/4/2017).


Ketentuan itu berlaku juga bagi SPBU milik asing. Jonan mengatakan Jakarta akan menjadi provinsi pertama yang menerapkan kewajiban SPBU memiliki fasilitas pengisian BBG.


Jonan menargetkan dalam waktu enam bulan, seluruh SPBU di Jakarta sudah memiliki dispenser BBG. Nantinya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang akan mengawasi kesiapan suatu daerah untuk melaksanakan perintah itu.


Dengan dikeluarkannya peraturan ini, kata Jonan, pemerintah berharap masyarakat tertarik menggunakan kendaraan berbahan bakar gas yang lebih ramah lingkungan. Selama ini, keterbatasan stasiun pengisian membuat mereka ragu untuk beralih ke gas.


Jonan mengatakan, Kementerian ESDM masih menghitung berapa harga yang akan dikenakan untuk BBG di SPBU. Jonan ingin agar harganya bisa lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak jenis premium.


"Kalau perhitungan per liter premium, mestinya bisa lebih murah Rp1,000," kata Jonan.


Baca juga:


Saat ini konsumsi bahan bakar gas (BBG) di sektor transportasi dalam negeri masih rendah. Penggunaan BBG hanya pada kendaraan TransJakarta dan bajaj di Jakarta.


Namun konsumsi BBG menurun sejak TransJakarta mengubah aturan penggunaan energi, dimana semakin banyak bus TransJakarta yang kini kembali menggunakan solar.


Data di PT Pertamina menyebutkan konsumsi BBG sektor transportasi pada 2016 sebanyak 3,8 MMSCFD atau setara 44 juta liter. Namun pada Februari 2017, angka konsumsi turun menjadi 2,8 MMSCFD atau setara 30 juta liter.

 

Editor: Agus Luqman 

  • spbu
  • bbg
  • Bahan Bakar Gas
  • kementerian ESDM
  • Ignasius Jonan
  • energi terbarukan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!