BERITA

Penyelesaian Kasus HAM Mandek, Anggota DPR Kecewa Dalih Jaksa Agung

"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini, kata Masinton, tidak menunjukkan adanya upaya serius menuntaskan dugaan kasus pelanggaran HAM masa lalu."

Ria Apriyani

Penyelesaian Kasus HAM Mandek, Anggota DPR Kecewa Dalih Jaksa Agung
Jaksa Agung M Prasetyo menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu (12/4/2017). (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menagih Kejaksaan Agung memberkan perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Masinton Pasaribu mengatakan Jaksa Agung M Prasetyo kerap beralasan sulit mencari barang bukti, khususnya untuk kasus pelanggaranHAM di rentang waktu 1998-1999 seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Namun, Masinton menilai alasan itu tidak masuk akal.


"Saksi-saksi dan yang diduga pelaku pelanggaran HAM itu masih hidup. Jadi alasan yang digunakan tidak relevan," kata Masinton saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, di DPR, Rabu (12/4/2017).


Masinton meminta baik Kejaksaan Agung maupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhenti melakukan bolak-balik berkas seperti yang terjadi selama ini. Ia minta Kejakgung dan Komnas HAM duduk bersama untuk mencari upaya penyelesaian.


Baca juga:


Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung selama ini, kata Masinton, tidak menunjukkan adanya upaya serius menuntaskan dugaan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Bahkan Kejaksaan justru membuat kecewa, kata Masinton, ketika menyuarakan penyelesaian perkara melalui jalur nonyudisial.


"Kalau untuk kasus 65-66 sudah memang terlalu lama. Kesulitan itu saya bisa mengerti. Tapi kalau kasus 1998 ini terus terang saya keberatan dengan jalur nonyudisial itu. Semuanya masih ada, kok," kata Masinton.


Jaksa Agung M Prasetyo menjawab Kejaksaan sudah pernah duduk bersama Komnas HAM. Prasetyo mengklaim Komnas HAM juga setuju barang bukti yang dikumpulkan untuk menaikkan kasus-kasus tersebut belum cukup.


"Kami duduk bersama ketika itu. Dan ada kesepahaman bahwa bukti-buktinya ini belum cukup," dalih Prasetyo di DPR.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Jaksa Agung Muhammad Prasetyo
  • kejaksaan agung
  • Kasus Trisakti
  • Tragedi Semanggi
  • kasus Semanggi
  • Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!