HEADLINE

KLHS Kendeng, ESDM Jateng: Ada 5 Pengajuan IUP Baru

KLHS Kendeng, ESDM Jateng: Ada 5 Pengajuan IUP Baru
Ilustrasi: Aksi tolak penambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng.


KBR, Jakarta- Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah Teguh Dwi Prayono menyatakan lembaganya tengah mengkaji lima permohonan izin usaha pertambangan (IUP) oleh lima perusahaan di cekungan air tanah (CAT) Watuputih, Pegunungan Kendeng, Rembang. Padahal, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merekomendasikan moratorium izin IUP di wilayah tersebut.

Teguh mengatakan, dalam rencana penerbitan IUP tersebut, Dinas ESDM Jateng akan tetap mempertimbangkan temuan KLHS.

"Sekarang sedang proses untuk mencari ITR, informasi tentang tata ruang. Kalau mau tanya investor banyak. Tetapi selektivitas sudah kita lakukan dari awal. (Sekarang sedang proses berapa usulan?) Ada sekitar lima lah. (Apa akan diberikan izin, setelah KLHS merekomendasikan moratorium?) Kita lihat saja nanti," kata Teguh kepada KBR, Jumat (14/04/17). 

Teguh melanjutkan, "makanya itu kita belum bisa memberikan justifikasi akan diteruskan atau tidak, karena harus melihat sekarang, dari KLHS."

Pekan ini, hasil KLHS telah diumumkan dengan rekomendasi, salah satunya penghentian penerbitan IUP baru bagi perusahaan pertambangan yang akan beroperasi di CAT Watuputih dan sekitarnya. Namun, menurut Teguh,  aktivitas penambangan semen selalu terjadi di atas CAT, termasuk di CAT Watuputih.

Apalagi, kata dia, batuan gamping di CAT Watuputih terkenal memiliki kualitas yang bagus, serta cocok untuk industri semen, kertas, dan pemurnian besi-baja. Sehingga, kata Teguh, sejak lama banyak investor yang tertarik menambang batu gamping CAT Watuputih.

Teguh berujar, saat ini lembaganya masih mengkaji pengajuan IUP di CAT Watuputih. Kata dia, KLHS itu menjadi salah satu arahan pemerintah pusat untuk Dinas ESDM Jateng agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan IUP di CAT Watuputih.

Menurut dia, penambangan di CAT WAtuputih tak terhindarkan, karena batu gamping yang baik untuk industri selalu berada di atas CAT. Dia berkata, tak akan masalah apabila penerbitan IUP itu melebihi standar yang ditetapkan Dinas ESDM Jateng, yang menargetkan 90 hari.

Adapun Dirjen Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) San Afri Awang meminta pemerintah daerah menunda IUP untuk lima perusahaan itu sampai kajian tentang status CAT Watuputih rampung. Kata dia, pemda perlu memastikan daya dukung ekosistem Watuputih sehingga tidak mematikan sumber air. Ia mengingatkan area Watuputih yang telah dieksploitasi mencapai 1200 hektar, yang terdiri dari 22 pemegang IUP termasuk, PT Semen Indonesia.


"Luasannya (CAT Watuputih) 3200. kalau 3200-900 hektar yang sudah ada, kan tinggal 2300. diambil lagi oleh semen 293, tinggal 1900, diambil oleh 5 perusahaan yang sedang menunggu, habis," kata San Afri Awang saat kunjungan ke Rembang, Jawa Tengah, (13/04/17).


Editor: Rony Sitanggang

  • KLHS Kendeng
  • cat watuputih
  • Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang
  • Teguh Dwi Prayono

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!