BERITA

Kemenhub: Masa Transisi bagi Taksi Online Berakhir 1 Juni

Kemenhub: Masa Transisi bagi Taksi Online Berakhir 1 Juni


KBR, Jakarta - Pemerintah memberi waktu tiga bulan bagi perusahaan taksi berbasis aplikasi dalam jaringan/daring (taksi online) untuk memenuhi semua persyaratan sebelum nantinya dapat beroperasi secara legal.

Dirjen Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan aturan taksi daring sudah terbit pada 1 April 2017 lalu, berupa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


Pudji mengatakan peraturan menteri itu mensyaratkan pemenuhan syarat dalam dua batas waktu, yakni 1 Juni dan 1 Juli 2017. Ia meminta perusahaan taksi daring segera memenuhi persyaratan-persyaratan seperti yan dicantumkan dalam Peraturan Menteri.


"Jangan menunggu nanti pada saat 1 Juni baru ramai-ramai memenuhi syarat. 1 Juni itu masa transisi habis. Kalau belum di-KIR, maka resikonya kena penegakan hukum, begitu aja. Stiker juga begitu, ada masa transisi dua bulan. Stiker itu tidak hanya stiker saja, tapi ada identitas yang bisa kita baca," kata Pudji Hartanto di kantornya, Jumat (7/4/2017).


Baca juga:


Pudji Hartanto mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan 26/2017 mulai berlaku 1 April, meski ada beberapa persyaratan yang diberikan masa transisi hingga 1 Juni. Syarat yang diberikan masa transisi adalah pengujian KIR, penempelan stiker tanda taksi online, serta akses digital dashboard.


Sementara itu, ada syarat yang diberi waktu transisi hingga 1 Juli 2017, meliputi ketentuan perpajakan, Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus angkutan umum dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan hukum, serta penetapan kuota dan tarif oleh pemerintah daerah.


Pudji mengatakan selama masa transisi tersebut tidak akan ada penindakan hukum bagi taksi online yang belum memenuhi persyaratan. Bahkan, kata Pudji, pelaku usaha taksi daring justru bisa melapor apabila mengalami penindakan, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan kemarin.


Aturan lain yang dimuat dalam Permenhub Taksi Daring adalah kapasitas mesin kendaraan yang boleh dipakai untuk taksi online minimal 1.000 cc, tarif batas atas dan bawah ditentukan oleh kepala badan atau gubernur, menaik-turunkan penumpang lewat pesanan dan bukan di jalan, pemesanan lewat aplikasi berbasis teknologi informasi, terdapat stiker khusus di kaca depan kanan atas dan belakang, serta terdapat identitas pengemudi di dashboard kendaraan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • taksi online
  • taksi daring
  • taksi berbasis aplikasi
  • Peraturan Menteri Perhubungan
  • kementerian perhubungan

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • a.pinem7 years ago

    Apakah Peraturan baru menteri perhubungan 01 Juli 2017, itu berlaku juga di daerah kota Medan ? Seperti kendaraan harus KIR, stnk berbadan hukum/ koperasi , pengemudi kendaraan harus memiliki Sim A umum untuk 5 seat, dan sim B1 umum untuk pengemudi kendaraan 7-8 Seater. mohon penjelassannya