BERITA

Kejaksaan Agung Angkat Pejabat Khusus Tangani Kasus HAM

Kejaksaan Agung Angkat Pejabat Khusus Tangani Kasus HAM


KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana mengangkat pejabat khusus untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan rencananya pejabat khusus ini akan menempati posisi setingkat eselon II. Penambahan satu direktorat ini, kata Prasetyo, untuk mempermudah koordinasi Kejaksaan Agung dalam mengurus kasus-kasus pelanggaran HAM.


"Selama ini penanganan HAM berat masih di tingkat Kepala Sub Direktorat. Dengan tambahan ini, diharapkan bisa lebih fokus dan komprehensif," kata Prasetyo di DPR, Rabu (12/4/2017).


Meski begitu, Prasetyo tidak menegaskan komitmen apapun mengenai penanganan perkara pelanggaran HAM berat masa lalu, pasca dibentuknya direktorat ini. Ia justru mengungkit kemungkinan adanya pelanggaran HAM di masa depan. Pejabat khusus ini, kata Prasetyo, untuk mempermudah koordinasi Kejaksaan Agung dalam rapat-rapat pembahasan di masa depan.


"Ini kebutuhan, bukan keinginan. Kita harus antisipasi kemungkinan timbulnya pelanggaran HAM lain berikutnya. Artinya sedia payung sebelum hujan. Kalau ada kasus-kasus HAM sudah ada struktural yang menangani," kata Prasetyo.


Belum ada informasi nama yang akan menempati pejabat khusus setingkat direktur. Meski begitu, Prasetyo memastikan usulan pembentukan pejabat khusus itu sudah disetujui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • kejaksaan agung
  • Jaksa Agung M Prasetyo
  • pelanggaran HAM berat
  • kasus ham masa lalu
  • kasus HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!