BERITA

Kebebasan Pers Dunia, HRW: Pecat Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kebebasan Pers Dunia, HRW: Pecat Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis

KBR, Jakarta- Organisasi kemanusiaan Human Rights Watch (HRW) mendesak pemerintah memberhentikan dan menghukum aparat yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.  HRW mencatat  ada peningkatan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan  dalam dua tahun terakhir.

Kata wakil direktur Asia di Human Rights Watch, Phelim Kine, hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei mendatang harus digunakan sebagai momentum mendesak Presiden Joko Widodo melakukan tindakan lebih tegas terhadap kekerasan kepada wartawan. Apalagi  Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan (UNESCO)  tahun ini  menunjuk Jakarta menjadi tuan rumah ajang tahunan Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Hari Kebebasan Pers Sedunia harus menjadi momen untuk merayakan peran para wartawan dalam masyaraka, tapi di Indonesia fokusnya seringkali pada ketakutan para wartawan,” ujar Phelim Kine, wakil direktur Asia di Human Rights Watch, melalui siaran pers yang diterima redaksi Rabu (26/04).

Kine melanjutkan, “pemerintah Indonesia harus menanggulangi penurunan kebebasan pers yang berbahaya di Indonesia serta menghukum aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap wartawan.”

“Pemerintah Indonesia wajib mengatasi ancaman keamanan terhadap para wartawan sehingga mereka tidak berisiko menjadi korban kekerasan fisik karena menjalankan tugas,” ujar Kine.

“Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta   akan menjadi latihan hubungan kemasyarakatan yang sinis kecuali pemerintah Indonesia, dengan bantuan UNESCO, menempatkan kebebasan media sebagai agenda utama.”

Menurut Human Rights Watch, UNESCO dan sejumlah  lembaga donor internasional bisa mendukung berbagai upaya  mendidik para wartawan soal hak-hak mereka dan jalur hukum yang bisa ditempuh jika hak mereka dilanggar. Kata HRW, UNESCO juga harus mendukung Dewan Pers dalam mengkampanyekan kesadaran publik mengenai kebebasan berekspresi.

“Pemerintah Indonesia wajib mengatasi ancaman keamanan terhadap para wartawan sehingga mereka tidak berisiko menjadi korban kekerasan fisik karena menjalankan tugas,” ujar Kine.

Kine menambahkan, “peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Jakarta  akan menjadi latihan hubungan kemasyarakatan yang sinis kecuali pemerintah Indonesia, dengan bantuan UNESCO, menempatkan kebebasan media sebagai agenda utama.”

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  melaporkan pada 2016 ada 78 kasus  kekerasan terhadap wartawan, termasuk yang dilakukan aparat keamanan. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan pada 2015 (42 insiden) dan 2014 (40 insiden). AJI menemukan  dari 78 kasus, hanya segelitir saja yang diseret ke pengadilan. Padahal  Undang-undang Pers  menyebutkan perlindungan pada wartawan, termasuk hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta, bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan. 

  • kebebasan pers
  • kekerasan terhadap jurnalis
  • human rights watch
  • Wartawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!