BERITA

Ingin Tembus Pasar Eropa, KKP Benahi 36 Pelabuhan Perikanan yang Kumuh dan Kotor

Ingin Tembus Pasar Eropa, KKP Benahi 36 Pelabuhan Perikanan yang Kumuh dan Kotor


KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana merevitalisasi 36 pelabuhan perikanan di Indonesia secara serentak pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Wijaya menyatakan revitalisasi pelabuhan itu untuk meningkatkan mutu produk perikanan Indonesia, agar memenuhi standar pasar internasional seperti Eropa.


Sjarief mengatakan pelabuhan yang tak layak hanya akan menghasilkan ikan dengan kualitas rendah dan tidak laku di pasar Eropa.


"Ini lelang sudah dilakukan, dan sekarang sedang pengerjaan. Tidak hanya merapikan TPI, tapi juga perilaku. Nanti teman-teman di KKP membelikan sepatu boots hingga sarung tangan untuk nelayan di TPI. Ini sifatnya sementara. Nanti kalau terbiasa, kami minta pemilik kapal beli sendiri," kata Sjarief di kantor KKP, Rabu (26/4/2017).


Sjarief mengatakan KKP berencana menata sekitar 200 pelabuhan perikanan yang tak layak secara bertahap hingga tahun 2019. Pada tahun ini, pembenahan bertahap untuk 36 pelabuhan, terdiri dari 20 pelabuhan yang dikelola daerah dan 16 pelabuhan yang dikelola pusat. Total anggaran mencapai Rp70,7 miliar.


"Perbaikan itu misalnya perbaikan lantai, selasar dermaga, dinding, dan atap tempat pelelangan ikan," kata Sjarief.


Sjarief mengatakan pasar internasional memiliki klasifikasi khusus untuk produk perikanan dari luar negeri. Klasifikasi itu dimulai sejak ikan mendarat di pelabuhan, padahal di Indonesia kebanyakan pelabuhan justru tak layak. Ketidaklayakan itu misalnya karena fasilitas pelabuhan tak lengkap, tempat pelelangan ikan berada di ruangan, lantai tak kedap air, serta akses manusia dan binatang yang bebas bercampur.


Pelabuhan perikanan di Indonesia, kata Sjarief, juga masih terkesan kumuh, amis, dan kotor. Di pelabuhan yang kumuh itu, biasanya ikan dalam kondisi rusak dan tak terstandar, sehingga harga jualnya sangat rendah. Ikan di pelabuhan Indonesia biasanya hanya dilempar dan disortir di lantai yang kotor. Selain itu, kondisi ikannya juga biasanya sudah remuk karena tertumpuk-tumpuk.


Sjarief mengatakan ada peraturan tentang perdagangan ikan di pasar internasional. Aturan itu berupa regulasi dari Parlemen Eropa nomor 854 tahun 2004, serta Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia tentang produk ikan yang layak diperdagangkan.


Aturan itu, kata Sjarief, telah diratifikasi pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, serta melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • pelabuhan perikanan
  • produk perikanan
  • pasar Eropa
  • pelabuhan tidak layak
  • kualitas produk perikanan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!