BERITA

Indonesia Buat Aturan Bersama Cegah Pengembangan Senjata Pemusnah Massal

" Jika Indonesia patuh dan taat pada aturan dan rekomendasi dari FATF, termasuk aturan pencegahan terhadap senjata pemusnah massal, maka itu akan memperbesar peluang Indonesia menjadi anggota FATF."

Indonesia Buat Aturan Bersama Cegah Pengembangan Senjata Pemusnah Massal
Ilustrasi penanganan dan deteksi senjata pemusnah massal. (Foto: US Navy/Wikimedia/Public Domain)


KBR, Jakarta - Sejumlah kementerian dan lembaga di Indonesia akan menandatangani peraturan bersama untuk mencegah pengembangan Senjata Pemusnah Massal (SPM).

Penandatanganan peraturan bersama itu akan melibatkan Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, Polri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dengan aturan pencegahan pengembangan SPM itu, pemerintah bisa melakukan pembekuan aset secara langsung (freezing without delay) terhadap aset-aset milik WNI yang terlibat pendanaan pengembangan SPM.


Kiagus mengatakan pembuatan aturan bersama itu merupakan rekomendasi dari Gugus Tugas Antipencucian Uang (Financial Action Task Force on Money Laundering/FATF), sebuah organisasi antarnegara yang dibentuk negara-negara anggota G7 pada 1989 dan bermarkas di Prancis. FATF kini beranggotakan 31 negara dan dua organisasi regional.


Saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF. Indonesia baru lepas dari dari daftar hitam negara-negara yang punya catatan buruk dalam pendanaan terorisme versi FATF pada 2015 lalu.


Baca juga:


Jika Indonesia patuh dan taat pada aturan dan rekomendasi dari FATF, termasuk aturan pencegahan terhadap SPM, maka itu akan memperbesar peluang Indonesia menjadi anggota FATF.


"Kita sudah bersepakat membuat aturannya, supaya kalau ada WNI yang terlibat mendanai senjata pemusnah massal maka kita sudah bisa langsung membekukan. Jadi harus ada aturannya dulu," kata Kiagus di PPATK, Rabu (5/4/2017).


Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menambahkan, kesepakatan tentang aturan bersama tersebut telah dibahas pada rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Senin (3/4) lalu. Rencananya, penandatanganan peraturan bersama akan dilakukan 17 April mendatang.


Kiagus menambahkan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memberikan daftar individu atau entitas yang diduga terlibat dalam pendanaan senjata pemusnah massal (SPM). Ia memastikan, belum ada WNI yang masuk daftar itu.

 

"Sejauh ini, dalam pengamatan kita, tidak ada yang berasal dari Indonesia," kata Kiagus.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • FATF
  • Senjata Pemusnah Massal
  • Senjata Pemusnah Massal SPM
  • terorisme
  • pencucian uang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!