BERITA

Gubernur Ganjar: Pemegang 22 IUP Masih Boleh Menambang di CAT Watuputih

Gubernur Ganjar: Pemegang 22 IUP Masih Boleh Menambang di CAT Watuputih


KBR, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim para pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih diperbolehkan menambang di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Kegiatan penambangan masih dibolehkan hingga habisnya masa berlakunya izin.

Ganjar Pranowo mengatakan hal itu sudah sesuai rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng yang diumumkan Rabu (12/4/2017).


"Anda kan juga mendengar, 22 IUP itu masih boleh menambang sampai IUP-nya habis. Makanya saya bertanya di rapat itu, 'lho kok boleh? Katanya nggak boleh'. Akhirnya kesepakatannya karena ini akan menjadi kebijakan, maka dari KLHS menyampaikan yang sudah punya izin, diteruskan sampai IUP-nya selesai. Sambil menunggu waktu sekitar enam hingga 12 bulan kajian Badan Geologi," kata Ganjar di Hotel Shangrilla, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).


Ganjar memastikan tidak akan ada izin baru maupun perpanjangan izin penambangan di kawasan CAT Watuputih selama kajian berlangsung.


Ganjar belum berencana mengajukan usulan penetapan CAT Watuputih menjadi Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK), karena masih menunggu hasil kajian yang dilakukan dari Badan Geologi.


Baca juga:


Rawan diabaikan


Pengamat hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Harry Supriyono menilai hasil kajian dan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap I yang diumumkan Rabu (12/4/2017) kemarin tidak memiliki kekuatan hukum sehingga rawan diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Harry mengatakan rilis KLHS maupun pernyataan dari Istana, Rabu kemarin, bukan produk hukum sehingga rawan menimbulkan masalah. Karena itu, ia berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo punya keberanian menghentikan sementara semua penambangan di CAT Watuputih.


"Ini bergantung kepada Pak Ganjar Pranowo, apakah beliau berani atau tidak. Kalau berpatokan pada hukum, terlepas izin itu benar atau tidak, memang PT Semen Indonesia atau pemilik IUP berhak melakukan aktifitas selama tidak ada keputusan secara hukum yang menghentikannya," kata Harry Supriyono saat dihubungi KBR, Rabu (12/4/2017).


Harry Supriyono menduga pembahasan KLHS diwarnai perdebatan keras yang tidak terpecahkan sehingga hasil keputusannya tidak final. Hal itu terlihat dari rekomendasi KLHS tahap Pertama yang meminta Kementerian ESDM meneliti kembali status CAT Watuputih sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK)


"Ini hanya dugaan saya. Kenapa perlu ada penelitian lanjutan lagi? Sebenarnya kalau KLHS sudah dilakukan dengan benar itu sudah bisa mengetahui, memastikan, apakah daya dukung di sana khususnya CAT Watuputih dimungkinkan untuk ditambang. Yang jelas kalau Watuputihnya menurut undang-undang tidak tidak mungkin untuk ditambang," kata Harry.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Ganjar Pranowo
  • Jawa Tengah
  • KLHS Kendeng
  • pegunungan kendeng
  • pegunungan karst kendeng
  • rembang
  • PT Semen Indonesia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!