KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan DPR tidak mungkin mengabulkan permintaan dari LSM Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar ada tambahan satu fraksi khusus MUI di DPR.
Fadli Zon mengatakan permintaan itu tidak mungkin dipenuhi karena fraksi merupakan perwakilan partai politik di parlemen.
"Fraksi adalah perpanjangan partai politik. Itupun dengan persyaratan yang diatur Undang-undang Parpol yang memenuhi parliamentary threshold," kata Fadli Zon di DPR, Kamis (24/7/2017).
Meski begitu, Fadli Zon membuka kemungkinan ada ruang untuk menampung aspirasi dari LSM MUI. Kemungkinan terbesar, kata Fadli, adalah melalui kelompok lobi khusus atau kaukus. Itu pun anggotanya tetap diisi anggota DPR lintas fraksi.
DPR sudah memiliki beberapa kaukus di antaranya Kaukus Pancasila yang fokus pada isu-isu keberagaman dan Kaukus Perempuan yang fokus pada penghapusan kekerasan seksual pada perempuan.
"Kalau melalui Kaukus ya dimungkinkan. Kaukus ini kan anggota yang menginginkan punya pandangan sama terhadap isu tertentu, seperti ada Kaukus Kesehatan, Kaukus Papua dan lain-lain," kata Fadli.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas meminta ada satu fraksi tambahan yang mewakili MUI. Mereka beranggapan produk undang-undang yang dibuat DPR selama ini sering tidak sejalan dengan UUD 1945 dan Pancasila. Anwar beranggapan kehadiran fraksi MUI ini bisa menambah kualitas pembentukan undang-undang.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman