BERITA

Eks Kepala BPPN Tersangka BLBI, KPK Diminta Gunakan UU Pencucian Uang

Eks Kepala BPPN Tersangka BLBI, KPK Diminta Gunakan UU Pencucian Uang


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menjerat eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung  dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  Kata Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih, dengan UU TPPU, KPK bisa   menarik aset negara yang dibawa oleh Syafruddin. Hal ini sama pentingnya dengan menjebloskannya ke penjara.

“Harus menggunakan TPPU kalau memang mind set-nya bukan sekadar memenjarakan tetapi juga ke mana uangnya dan menariknya kembali. Harusnya mind set KPK ke sana,” ujar Pengamat Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih   kepada KBR, Selasa (25/4/2017) malam.


Yenti melanjutkan, “TPPU itu harusnya dipandang KPK untuk memudahkan, bukan menyulitkan. Dan untuk hasil yang lebih optimal."


Yenti mengatakan, UU TPPU itu bisa digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Yang penting, penerapannya harus bersama-sama. Kata dia, hal itu  mendesak dilakukan mengingat kasus BLBI  kadaluarsa empat tahun lagi.


“Yang penting ada langkah   untuk menyelamatkan uang negara,” kata dia lagi.


Dia menambahkan, UU TPPU adalah instrumen paling optimal untuk mengembalikan aset negara. Hal ini dibandingkan hanya menggunakan UU Pemberantasan Korupsi, mekanisme penyitaan, atau uang pengganti, dan denda.


KPK  sebelumnya menyatakan akan menggunakan UU TPPU namun masih menunggu hasil penelusuran ke perusahaan. KPK menjadikan Syafruddin jadi tersangka karena dianggap bertanggungjawab karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Tindakan Kepala BPPN itu   terindikasi merugikan keuangan negara senilai 3,7 triliun rupiah. Pasalnya Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)   seharusnya membayar utang ke negara sebesar Rp4,8 triliun, namun saat itu yang dibayarkan hanya RP1,1 triliun. Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban untuk Sjamsul kendati tanggungan belum dibayar penuh.

Untuk melanjutkan penyidikan BLBI, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan  meminta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia. Menurutnya, kini Sjamsul berada di Singapura sejak 2015. . 

Sementara itu,  Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail mengaku belum mengetahui informasi permintaan KPK agar kliennya pulang ke tanah air. Kata Maqdir, dirinya belum mengetahui kasus BLBI yang berhubungan dengan Surat Keterangan Lunas (SKL)  diumumkan KPK. 


"Saya sendiri belum tahu cerita tentang BLBI itu, maaf ya. (Soal permintaan KPK agar Sjamsul Nursalim kembali ke tanah air?) Waduh, saya belum tahu, belum baca, belum dengar," ujar kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail saat dihubungi KBR, Selasa (25/4/2017).

Editor: Rony Sitanggang

 

  • Korupsi BLBI
  • Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim
  • Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!