BERITA

Dua Terdakwa E-KTP Bantah Keterangan Setya Novanto di Persidangan

"Terdakwa Irman sebut 3 kali bertemu Setya Novanto. Terdakwa Sugiharto benarkan pertemuan itu"

Dua Terdakwa E-KTP Bantah Keterangan Setya Novanto di Persidangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) berbincang sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4). (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik membantah keterangan Ketua DPR, Setya Novanto didalam persidangan hari ini. Posisi Setya Novanto saat kasus itu terjadi adalah sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Bahkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Abdul Basir meragukan keterangan Setya selama di persidangan

Terdakwa Irman, mengaku selama proses megaproyek itu berlangsung, sudah tiga kali bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Pertemuan pertama ujarnya, terjadi pada Februari 2010 di hotel Grand Melia. Dalam pertemuan itu juga hadir terdakwa Sugiharto, pemegang proyek e-KTP Andi Narogong dan bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni.


Irman menyatakan, pertemuan itu membahas soal pengenalan rencana proyek e-KTP.


"Pertemuan yang kedua seingat saya dengan saudara Andi Narogong pernah menemui Pak Setya Novanto di ruangan Ketua Fraksi sekitar bulan Maret 2010. Sedangkan pertemuan yang ketiga adalah seperti yang jelaskan tadi yaitu kami bertemu di Jambi pada waktu saya menjabat PLT Gubernur Jambi waktu Pak Setya Novanto hadir bersama Pak Luhut dengan beberapa menteri dan panglima TNI dan Kapolri," ujarnya saat dimintai keterangan setelah Setya Novanto memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).


Selain itu dia juga mengaku pernah mendapatkan pesan dari Bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggaraeni melalui kurir yang berisi agar mengaku tidak mengenal Setya Novanto kepada siapa pun, terutama kepada KPK. Menurut dia, pesan itu berasal dan Setya Novanto.


Pernyataan Irman itu pun dikuatkan terdakwa lainnya, Sugiharto. Dalam kesaksiannya, bekas Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu membenarkan soal pertemuan di Hotel Grand Melia pada Februari 2010. Namun dia menyayangkan kalau pertemuan tersebut dibantah oleh Setya Novanto. "Kalau saya cuma satu saja untuk Pak Setya Novanto, yang di hotel itu," ucapnya.

Saat dikonfrontir langsung oleh Majelis Hakim, Setya Novanto tetap pada pernyataan sebelumnya yang membantah dua pertemuan di Jakarta dengan dua orang terdakwa. Namun dia membenarkan soal pertemuan dengan Irman di Jambi. Kata dia, dalam pertemuan itu terkait kunjungan penanggulangan kebakaran hutan. "Saya tetap pada keterangan saya sebelumnya yang mulia," ucapnya.

Setya Novanto juga membantah memberikan pesan kepada bekas Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni untuk meminta Irman agar berpura-pura tidak mengenalnya. Bahkan dia juga mengaku tidak mengenal Diah dan tidak pernah bertemu sekali pun dengan Diah.


Sebelumnya dalam surat dakwaan, Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin disebut terlibat dalam pembahasan proyek e-KTP bersama pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebagai imbalan untuk dukungannya dalam proyek e-KTP, Andi memberi sejumlah uang kepada Novanto dan Anas sebesar 11 persen dari anggaran proyek e-KTP sebesar 5,9 triliun rupiah atau sekitar Rp 575, 2 miliar.

Editor: Dimas Rizky

  • sidang e-KTP
  • Setya Novanto
  • Setya Novanto di sidang e-KTP
  • Irman dan Sugiharto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!