BERITA

Densus Tembak Mati Terduga Teroris, Ini Kata Kompolnas

""Kalau diduga ada kekerasan yang berlebihan bisa mengadukan kepada Propam dan Reskrim untuk kemudian disidik dan diperiksa lebih lanjut," "

Yudi Rachman, Eli Kamilah

Densus Tembak Mati Terduga Teroris, Ini Kata Kompolnas
Jenasah terduga teroris tertembak mati di Tuban. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta warga yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Polri dalam penanganan kasus terorisme bisa melaporkan ke Propam atau Reskrim. Anggota Kompolnas Poengky Indarti mengklaim terus memantau kinerja Polri dalam penanganan terorisme.

Kata dia, kepolisian memiliki Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang tugas dan kewenangan Polisi dalam bertugas harus menjunjung tinggi HAM, KUHAP dan aturan polisi lainnya.


"Kita selalu memantau, kalau kemudian dirasa ada keberatan dari keluarga korban, dari masyarakat yang melihat, itu masyarakat bisa menyampaikan kepada Polri.  Keluarga korban misalnya bisa kalau diduga ada kekerasan  yang berlebihan bisa mengadukan kepada Propam dan Reskrim untuk kemudian disidik dan diperiksa lebih lanjut," jelas Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti saat dihubungi KBR, Minggu (9/4/2017).


Baca: Densus 88 Tembak Mati 6 Terduga Teorris di Tuban


Anggota Kepolisian Nasional Poengky Indarti menambahkan, perlu ada pemeriksaaan terhadap anggota dan saksi-saksi sebelum menyatakan tindakan Polri tersebut melanggar HAM.


"Itu harus dibuktikan dan diperiksa, benar tidak ada pelanggaran. Kami berharap kalau ada pengunaan kekerasan yang berlebihan supaya diproses. Kita harus melihat juga benar itu ada tindak kekerasan. Tidak bisa langsung memberikan penilaian sebelum ada penilaian yang detil dari Propam," ujarnya.


Sementara itu Pengamat Terorisme Al Chaidar menilai  Standar Operating Procedure (SOP) penanganan teror oleh Kepolisian belum ada yang berubah. Kepolisian masih represif dan tak transparan. Menurut dia, UU Nomor 15 Tahun 2003 soal pemberantasan tindak pidana terorisme, sudah memberikan kewenangan yang besar terhadap kepolisian, dalam hal ini Densus 88. Namun,  aturan ini seringkali mengabaikan sisi HAM. Seperti praduga tak bersalah dan hak hidup,


Al Chaidar menyarankan kepolisian menekankan SOP penangkapan hidup-hidup bagi pelaku teror. Semisal, dengan membuat pelaku teror yang memegang senjata kehabisan amunisi. Meski sulit, Al Chaidar yakin tim densus 88 ataupun aparat kepolisian lainnya punya kekuatan untuk menjalankan itu.


"Sebenarnya prosesnya sudah sesuai, bahwa kalau dalam pertempuran mau tidak mau, kalau mereka memegang senjata, sulit sekali menangkap hidup-hidup. Tapi harusnya ada mekanisme baru yang harusnya dibuat dalam UU bahwa kalau ada yang melibatkan tempur, ketika melibatkan senjata, harus ada SOP bahwa polisi sedapat mungkin membuat mereka kehabisan peluru amunisi, dan kemudian  bisa ditangkap hidup-hidup," ujarnya kepada KBR, Minggu (9/4/2017)


Menurut Chaidar, terorisme justru akan berkembang pesat, jika aparat masih mengedepankan baku tembak yang berujung kematian terduga teroris. Kepolisian harus sadar betul, mereka yang masih diduga teroris, harus ditangkap dan diproses secara hukum di meja hijau.


Baca: Komnas HAM Turunkan TIM


Dari data Komnas HAM tahun lalu, ada 100an orang lebih tewas tanpa melalui proses hukum, sebagian besar dari mereka ditembak mati ketika penangkapan.

"Secara kultural penembakan itu tidak produktif.  Kepolisian masih represif, saya kira itu jalan yang harus di evaluasi, dan itu akan menimbulkan banyak teror lagi. Tekanan dari DPR dan presiden, dan juga dari lembaga HAM bahwa mereka itu ditangkap dan diproses hukum," tegasnya.


Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memberikan kewenangan besar pada Detasemen Khusus Densus 88. Densus bisa melakukan penangkapan pelaku teror dengan bukti awal, yang dapat berasal dari laporan intelijen manapun, selama 7 x 24 jam.


Selain penangkapan, penyidikan oleh Densus juga mendapatkan sorotan. Densus 88 dinilai melakukan cara-cara intimidasi dan penyiksaan fisik. Kasus terduga teroris Siyono menjadi salah satu kasus, yang membuat publik mempertanyakan kinerja Densus.


Tak hanya itu, salah tangkap oleh Densus 88 juga dialami oleh dua warga Solo, Jawa Tengah, Ayom Panggalin dan Nur Syawaludin. Mereka  mendapatkan intimidasi selama proses interogasi di Polsek Laweyan, pada Desember 2015 lalu.


Catatan LSM Kontras sepanjang 2014-2015, menempatkan Polri pada urutan pertama sebagai institusi yang melakukan tindak penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya.  Urutan kedua dan ketiga pelaku kekerasan ditempati oleh TNI dan petugas sipir penjara.


Editor: Rony Sitanggang

  • poengky indarti
  • Pengamat Terorisme Al Chaidar
  • Densus 88 Antiteror

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!