BERITA

Bertemu KPK, Wantimpres Dorong Penguatan

Bertemu KPK, Wantimpres Dorong Penguatan


KBR, Jakarta- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) mendukung revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto mengatakan, revisi UU Tipikor bisa memperkuat pemberantasan korupsi yang dilakukan korporasi atau sektor swasta (private sector).

Kata Sidarto usai bertemu dengan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penindakan kurang di korupsi korporasi.

"80-90 persen yang dilakukan oleh KPK Hongkong dan Korea Selatan adalah korupsi di bidang private sector, di bidang korporasi. Ini yang kita lack di sini. Jadi selama ini, ini perlu ada suatu penguatan di sana. Penguatan undang-undang di bidang Tipikor," kata Sidarto usai bertemu KPK di kantor Wantimpres, Senin (3/4/2017). 

Sidarto melanjutkan, "kalau KPK diperkuat lembaganya, tapi kalau perundangannya mungkin di bidang Tipikor yang mengarah pada korupsi di bidang korporasi, private sector."

Menanggapi itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, revisi UU Tipikor merupakan salah satu pelaksanaan dari ratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Dengan adanya revisi UU Tipikor, diharapkan pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dari sebelumnya.


"Implementasi itu salah satunya adalah perbaikan UU Tipikor yang mencakup korupsi di beberapa sektor, asset recovery (pengembalian aset), illicit enrichment (kekayaan tidak sah), dan trading influence (perdagangan pengaruh)," kata Agus.


Sidarto menambahkan, Wantimpres tegas menolak upaya pelemahan KPK, salah satunya melalui revisi UU KPK. Kata dia, KPK justru harus diperkuat karena perannya sangat dibutuhkan bangsa.


"Kita setuju bahwa penguatan lembaga KPK baik peran dan posisinya itu saat ini dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ke depan. Dan kita bersepakat juga kita menolak segala upaya pelemahan lembaga KPK," tuturnya.


Sidarto meminta agar penyidik KPK ditambah. Jumlah penyidik KPK saat ini tak sampai 100 orang. Dibandingkan dengan KPK Hongkong yang mencapai 1600 orang, menurut Sidarto, jumlah ini sangat kecil.


"KPK yang ngurusi 250 juta (penduduk Indonesia), itu penyidiknya hanya 93. Ini tidak mungkin, penyidik harus ditambah, baik penyidik dari kepolisian, kejaksaan dan KPK sendiri," ucap Sidarto. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto
  • ketua kpk Agus Rahardjo
  • revisi UU KPK
  • UU Tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!