BERITA

Bertahun-tahun Ingin Pulihkan Nama Baik, Korban 65 Nani Nurani Siapkan Langkah Hukum Baru

"Sejak kasasi diajukan 2013, kata Nani, nasib perkaranya mengambang dan tidak kunjung diputus. Setelah tiga tahun, akhirnya MA menerbitkan putusan pada pertengahan 2016, yang menolak permohonan kasasi."

Bertahun-tahun Ingin Pulihkan Nama Baik, Korban 65 Nani Nurani Siapkan Langkah Hukum Baru
Bekas tahanan politik tahun 1965, Nani Nurani. (Foto: KBR)


KBR, Jakarta - Salah seorang korban pelanggaran HAM kasus 1965, Nani Nurani Affandi (76 tahun) mulai menyiapkan sikap untuk menanggapi putusan Mahkamah Agung.

Nani mengatakan pekan ini ia mulai menggelar eksaminasi publik untuk mengumpulkan berbagai pendapat, sebelum memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh. Ada dua kemungkinan langkah hukum, kata Nani, yaitu mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau membuat gugatan baru.


"Mudah-mudahan ini menjadi peluang. Saya hanya ingin peristiwa seperti yang menimpa saya tidak terulang lagi. Tidak hanya di Indonesia, tapi juga di seluruh dunia. Karena peristiwa ini terlalu melukai hati saya," kata Nani dalam acara Eksaminasi Publik Kasus 65 di Jakarta, Rabu (5/4/2017).


Apapun langkah hukum yang akan diambil, kata Nani, ia menyerahkan pada pengacaranya.


Baca juga:


Nani sebelumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai sikap keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatannya. Dalam gugatan di PN Jakarta Pusat pada 2011, Nani menuntut pemulihan nama baik dari status tahanan politik peristiwa 1965. Gugatan itu ditolak pengadilan.


Namun sejak kasasi diajukan 2013, kata Nani, nasib perkaranya mengambang dan tidak kunjung diputus. Setelah beberapa kali mendesak MA melalui Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Informasi Publik, akhirnya MA menerbitkan putusan pada pertengahan 2016, yang menolak permohonan kasasi Nani.


Di usianya yang sudah senja, 76 tahun, Nani bertekad akan terus berjuang hingga negara memulihkan nama baiknya. Ia merasa dirugikan, karena dipenjara selama tujuh tahun dengan tuduhan terlibat Gerakan 30 September 1965 tanpa proses hukum.


Pada 1968, Nani Nurani ditangkap Polisi Militer Cianjur Jawa Barat. Setahun kemudian, bekas penari Istana di era Presiden Soekarno itu dihukum di penjara wanita Bukitduri, Jakarta. Pada tahun 1976, berdasarkan surat perintah Kepala Taperda Jaya Laksus Pagkopkamtib, Nani mendapat kebebasan penuh.


Menurut Nani, penahanan itu menodai kehormatannya sebagai warga negara. Apalagi, sebelumnya dia juga telah mengantongi surat pertanyaan bukan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dari Komando Rayon Militer.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Nani Nurani
  • korban 1965
  • Korban Pelanggaran HAM 1965
  • Tahanan Politik
  • Tahanan Politik 1965

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!