BERITA

Walhi Desak Moratorium Nasional Reklamasi

""Bagi kami kalau moratorium reklamasi harusnya berlaku nasional karena 17 provinsi sekarang sudah merencanakan reklamasi dan ketujuhbelas provinsi itu bermasalah.""

Wydia Angga

Walhi Desak Moratorium Nasional Reklamasi
Reklamasi di teluk Jakarta. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Organisasi lingkungan Walhi mendesak pemerintah agar moratorium reklamasi tak hanya dilakukan di Teluk Jakarta saja tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia. Kata Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Muhnur Sathayaprabu  yang juga tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, moratorium harus ditempuh karena reklamasi menunjukkan adanya masalah pada aspek hukum dan lingkungan.

"Bagi kami kalau moratorium reklamasi harusnya berlaku nasional karena 17 provinsi sekarang sudah merencanakan reklamasi dan ketujuhbelas provinsi itu bermasalah. Jadi kami meminta kepada menko bukan hanya Jakarta yang dimoratorium tapi seluruh Indonesia juga harus moratorium reklamasi," ungkap Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional, Muhnur, Selasa (19/4/2016)


Sementara itu, pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Wahyu Nandang Herawan menilai kebijakan moratorium reklamasi yang baru diambil cukup terlambat jika melihat ancaman lingkungan sudah di depan mata.


"Kenapa harus Teluk Jakarta saja yang dimoratorium padahal ada keterancaman lingkungan terhadap pesisir di beberapa reklamasi yang terjadi Indonesia. Termasuk Makasar, Bali, kemudian Palu yang disampaikan Bu Susi ada 49. Artinya penting juga bagi Menteri Susi untuk moratorium tidak hanya Teluk Jakarta tapi semuanya," kata Wahyu (19/4/2016)


Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli semalam (18/4/2016) menyatakan proyek reklamasi Jakarta dihentikan sementara sambil menunggu proses penyelarasan aturan. Rekomendasi moratorium reklamasi itu keluar setelah menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri. Untuk mencapai penyelarasan aturan itu, kata Rizal, dibentuklah komite gabungan yang terdiri dari KLHK, KKP, Kemendagri, Kemenko Maritim, serta Pemprov DKI Jakarta.


Editor: Rony Sitanggang

  • moratorium reklamasi
  • Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional
  • Muhnur Sathayaprabu
  • Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta
  • Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
  • gubernur Ahok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!