BERITA

Temui Ketua DPR, Fahri Minta Pemberhentian tak Diproses

""Kita tunggu agar bersabar, termasuk DPP PKS. Mari kita debat di pengadilan, tuduhan kepada Pak Fahri sah atau tidak?""

Ria Apriyani

Temui Ketua DPR, Fahri Minta Pemberhentian tak Diproses
Wakil ketua DPR Fahri Hamzah. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Fahri Hamzah meminta DPR untuk tidak memproses pemberhentian dan penggantian Wakil Ketua DPR tersebut.  Saat menemui Ketua DPR Ade Komaruddin, kuasa hukum Fahri, Mujahid A. Latief menyatakan   sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga proses di DPR juga tidak bisa dilakukan.

"Negara kita dasarnya hukum. Salah satu prinsip dasar, hargai proses peradilan yang sedang berjalan. Kita tunggu agar bersabar, termasuk DPP PKS. Mari kita debat di pengadilan, tuduhan kepada Pak Fahri sah atau tidak? Karena jelas terhadap perundang-undangan bertentangan dengan konsitusi partai," ujar Mujahid Kuasa hukum Fahri Hamzah  usai bertemu dengan pemimpin DPR RI, Senin (11/4/2016).


DPP PKS memecat Fahri dari keanggotaannya di partai. Keputusan ini berimbas pada posisi Fahri sebagai Wakil Ketua DPR RI. Pekan lalu, PKS sudah menyebut nama Ledia Hanifah sebagai pengganti Fahri.


Berkaitan dengan itu, Fahri mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Ia mempertanyakan kesahihan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS.


Editor: Rony Sitanggang

  • Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
  • pemecatan fahri hamzah
  • Mujahid Kuasa hukum Fahri Hamzah
  • ketua dpr ade komaruddin

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!