HEADLINE

Rekomendasi Penuntasan Tragedi '65 Ditargetkan Rampung Pekan Depan

Rekomendasi Penuntasan Tragedi '65 Ditargetkan Rampung Pekan Depan

KBR, Jakarta - Tim Perumus Simposium masih terus mematangkan poin rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM tragedi 65/66 untuk pemerintah. Ketua Panitia Pengarah sekaligus anggota tim perumus Agus Widjojo menargetkan, pembahasan rampung hari ini. Sehingga Senin (2/5) depan, pihaknya bisa menyerahkan berkas final ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Nanti rekomendasi ini tergantung temuannya. Tapi temuan apapun itu, kami arahkan ke penyelesaian melalui rekonsiliasi. Bukan melalui proses pengadilan, melainkan melalui rekonsiliasi. Pengungkapan kebenaran itu sudah dilakukan kemarin, misalnya saling sambut pendapat-pendapat, kami juga mengkaji ulang dokumen, kerangka teoritis, tulisan orang, dan rangkaian kegiatan yang dilakukan sebelumnya," jelas Agus kepada KBR.

Tim, kata dia, masih memerlukan waktu untuk mengolah banyaknya informasi dan data yang diterima. Lagi pula, mereka masih harus membulatkan kesepakatan terkait beberapa rumusan rekomendasi. Salah satunya, soal kemungkinan rehabilitasi umum bagi korban 65/66.

"Nanti kami lihat misalnya kerangka teoritisnya, memungkinkan tidak rehabilitasi umum? tidak bisa terus langsung tiba-tiba loncat, kita menginginkan rehabilitasi umum. Kita harus lihat dulu. Apa sih definisinya? untuk siapa rehabilitasi? Tidak ujug-ujug pada akhir simposium sudah disampaikan. (Sejauh ini apa yang jadi perdebatan di tengah tim perumus?) Tidak ada yang prinsipil sih, tetapi kan harus mengolah banyak informasi. Bukan soal perbedaan, bukan masing-masing dari kami tarik urat. Tapi lebih karena banyak informasi yang harus diolah, kami perlu waktu” imbuhnya.

Poin rekomendasi, akan menjabarkan hasil temuan dan analisis dari simposium yang digelar pada 18-19 April lalu. Di dalamnya, tim perumus sekaligus akan mengungkap kebenaran atas tragedi pembunuhan massal pasca Oktober 1965. Tak menutup kemungkinan, salah satunya soal keterlibatan negara. Tapi Agus Widjojo kembali menegaskan, rekomendasi tim perumus hanya berupa konsep penyelesaian, sedangkan langkah konkret ada di tangan pemerintah.

Perdebatan Jadi Dinamika Biasa di Perumusan Rekomendasi Penuntasan Tragedi 65/66

Anggota tim perumus Simposium Nasional Tragedi 65/66 dari Komnas HAM, Siti Noor Laila mengakui, memang ada perdebatan antar-anggota tim dalam menentukan rekomendasi. Semisal, perlu tidaknya negara meminta maaf dan, pilihan mekanisme penyelesaian; apakah melalui jalur yudisial atau non-yudisial.

"Ada berbagai hal yang kemudian, menjadi usulan dari peserta. Ini ya ada masih ada yudisial atau nonyudisial, dan ada yang perlu minta maaf atau tidak perlu minta maaf," kata Siti Noor Laila pada KBR, Kamis (28/4). Namun menurutnya, perdebatan tersebut adalah hal biasa dalam sebuah diskusi akademik. "Perdebatan itu dinamika biasa, janganlah bentur-benturkan kami," katanya.

Sementara Agus Widjojo meyakinkan, tawaran rekonsiliasi tak serta merta meniadakan penyelesaian melalui mekanisme yudisial atau jalur hukum. "Rekonsiliasi itu tidak menggantikan proses yudisial. Bisa berjalan seiring dan tidak meniadakan proses yudisial. Juga sudah ada proses yudisial kok, seperti perdata yang sedang berjalan. Proses rekonsiliasi tak mempengaruhi proses yudisial," kata Gubernur Lemhanas tersebut.

Tim perumus, menurut Laila, juga takkan luput mengikutsertakan rangkuman hasil simposium lengkap dengan berbagai keinginan para peserta. "Kalau dari panitia tentu yang dilaporkan hasil simposium. Tidak mengurangi dan tidak menambahi," tambahnya.

Hari ini (Kamis, 28/2), anggota tim perumus Simposium Nasional Tragedi 65/66 kembali melanjutkan penajaman rumusan rekomendasi. 15 orang dari berbagai latar belakang sedianya terlibat dalam perumusan. Tapi beberapa di antaranya diketahui berhalangan hadir. Menurut informasi yang diterima KBR, anggota tim perumus ini di antaranya, Agus Widjojo, Roichatul Aswida, Baskara, Suryo Susilo, dan Yosep Adi Prasetyo.

Siti Noor Laila memperkirakan, hasil rekomendasi akan rampung hari ini. Namun, ia enggan membeberkan bagaimana jalannya pembahasan rekomendasi tersebut. "Rekomendasi belum selesai, ya nanti saja ditelpon lagi. Namanya cuma simposium. Simposium itu ya sebatas simposium. Sama kayak diskusi. Nah tergantung dari pihak yang menerima rekomednasi," sambungnya.

Pada 18-19 April lalu, digelar Simposium nasional bertajuk “Membedah Tragedi 1965”. Kegiatan ini dihadiri korban dan pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terlibat pada tahun-tahun itu. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan sempat datang dan membuka acara. Sementara Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto tampak hadir dan mengikuti jalannya kegiatan sepanjang dua hari berturut.

Pertemuan ini digagas sebagai jalan lain menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang sudah lebih dari 50 tahun tersebut, agar tak diwariskan ke generasi mendatang.

  • tragedi65
  • tragedi 65
  • korban tragedi 65
  • Pelanggaran HAM 1965
  • Panitia Pengarah Simposium Agus Widjojo
  • Agus Widjojo
  • simposium65
  • simposium 65
  • simposium tragedi 1965
  • Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila
  • komnas ham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!