BERITA

Pro Kontra Tax Amnesty Sebagai Pancingan Investasi

"Skema BEI dapat memancing dana di luar negeri masuk ke Indonesia pasca tax amnesty."

Pro Kontra Tax Amnesty Sebagai Pancingan Investasi
Direktur Bursa Efek Infonesia Tito Sulistio. Foto: Wydia Angga

KBR, Jakarta- Direktur Bursa Efek Infonesia Tito Sulistio menawarkan skema investasi modal jangka panjang dengan keuntungan tinggi untuk membuat tax amnesty menjadi menarik. Pasalnya, kata dia, ada ketakutan bahwa tax amnesty akan membuat bursa hanya terdongkrak sementara. Sebaliknya dengan skema BEI, dapat memancing dana di luar negeri masuk ke Indonesia pasca tax amnesty.

"Keuntungannya adalah ini membuat menjadi investasi menarik, pasar modal lokal naik dan investor asing juga ikut masuk. Jadi tax amnesty bisa menjadi pancingan untuk membuat umpan untuk membuat dana masuk lagi ke Indonesia. Di samping itu juga tax amnesty bisa membuat orang mau taruh lagi uangnya di Indonesia karena dipikir kalau taruh di deposito trus kecil dan return nggak gede, untuk itu bursa menawarkan bursanomics agar dampaknya bisa berkelanjutan," papar Tito.


Tito menyebutkan, pemulangan dana melalui tax amnesty diantaranya akan masuk ke dalam reksadana Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Efek Beragun Aset, serta Reksadana Penyertaan Terbatas (Exit Policy USD-EUR). Ia juga mengingatkan bahwa pasar modal berperan besar dalam peningkatan perekonomian seperti investasi penggalangan dana jangka panjang, penciptaan lapangan kerja, sarana investasi jangka panjang dan agen perubahan. Perkiraannya, sekira dana lebih dari Rp 3.000 Triliun dari tax amnesty dapat masuk dan dimanfaatkan untuk pasar modal di Indonesia.


"Moga-moga tax amnesty dapat memecahkan masalah ini, bahwa ada konstruksi hukum yang benar, kepastian hukum dan keamanan dana mereka. Saya yakin dana itu balik ke Indonesia. Saya kalau ditanya, judgement saya, di atas 3.000 Triliun ada. Karena waktu mereka taruh dananya di luar itu dollar dari mulai 2.000," ungkapnya.


Sementara itu, Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Indonesia, Ah Maftuchan mengatakan, pemberian insentif pajak pada korporasi dan orang superkaya tidak berkorelasi langsung dengan peningkatan investasi besar-besaran. Justru yang mendorong investasi besar-besaran menurut dia, adalah penegakan hukum, kejelasan hukum dan bagaimana menjaganya agar terus berjalan.


"Menurut hemat kami insentif pajak kepada korporasi dan orang superkaya sudah sangat banyak sekali, sehingga ini akan menimbulkan kecemburuan luar biasa bagi kami atau mereka kaum salariat yang hidupnya ditopang gaji bulanan yang tidak bisa lagi melakukan penghindaran atau pengelakan sehingga pemberian insentif berlebihan akan melukai hati wajib pajak patuh dan akan mencederai prinsip-prinsip keadilan perpajakan," tegas Ah Maftuchan (27/4/2016)


Ia juga mengingatkan bahwa insentif pajak baik dengan nama amnesty, tax holiday, maupun sunset policy sudah sering diberikan. Bahkan ia menyebut bahwa sejak tahun 60an sampai 2008 sudah 4 kali insentif diberikan.


Editor: Sasmito Madrim

  • tax amnesty
  • Bursa Efek Indonesia
  • saham
  • bursa saham

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!