BERITA

Perempuan Nelayan Sebut UU Nelayan Lemahkan Koperasi

"Presidium Nasional KKPPN, Bibik Nurudduja mengatakan, potensi pelemahan tersebut terlihat pada penunjukkan perbankan di UU Nelayan sebagai penyedia modal usaha nelayan."

Wydia Angga

Perempuan Nelayan Sebut UU Nelayan Lemahkan Koperasi
Kajian Koalisi Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan&Koalisi Perempuan Indonesia terhadap UU Nelayan (10/4/2016). Foto Wydia Angga

KBR, Jakarta - Hasil kajian Kelompok Kepentingan Perempuan Pesisir dan Nelayan (KKPPN) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyebut UU Nelayan berpotensi melemahkan koperasi nelayan. Presidium Nasional KKPPN, Bibik Nurudduja mengatakan, potensi pelemahan tersebut terlihat pada penunjukkan perbankan di UU Nelayan sebagai penyedia modal usaha nelayan.

Kata dia, lembaga perbankan pada umumnya lebih menyejahterakan pemilik modal dan swasta. Berbeda dengan sistem koperasi yang lebih menyejahterakan anggota karena keuntungan mereka akan kembali lagi kepada nelayan.


"Tentang kekhawatiran kami tentang penunjukan negara yang mengarahkan permodalan nelayan melalui perbankan karena koperasi adalah sistem perekonomian kerakyatan kita. Itu identitas bangsa tidak hanya nilainya berapa tapi sistem ini mengakui kedaulatan ekonomi," tegas Bibik (10/4/2016).


Senada dengan KKPPN, Lisbeth Tatuhas, Ketua Koperasi Wanita Pesisir Manado menambahkan sistem koperasi selama ini telah banyak membantu perempuan nelayan dalam pemberian bantuan modal pengolahan ikan.


"Koperasi nelayan harus dilindungi karena penting. Saya terlibat koperasi membantu masyarakat dalam membantu mereka mengenalkan usaha mereka. Bahkan mereka pinjam misalnya 5 juta bukan untuk beli televisi atau apa. Tapi beli mesin (pengolah ikan-red) nanti mereka angsur secara gampang kan," ungkap Lisbeth (10/4/2016).


Sementara itu, Indry Oktaviani dari Seknas Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengungkap bahwa UU Nelayan itu akan membuka perbankan yang tidak hanya dimiliki daerah dan pusat, tetapi juga perbankan swasta.


"Kami mendorong negara untuk tetap mengakui itu (koperasi nelayan-red). Karena ketika UU berpotensi melemahkan koperasi maka akan melemahkan gerakan perempuan. Karena perempuan ketika berkelompok akan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Misalnya harga ikan Rp10 ribu akan diolah perempuan menjadi abon, sambal atau kerupuk," papar Indry (10/4/2016).


Tengah Maret lalu, DPR resmi mensahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam hari ini. RUU inisiatif pemerintah ini lolos dari rapat paripurna DPR tanpa penolakan dari fraksi. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti optimis UU ini akan meningkatkan kesejahteraan para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.


Editor: Sasmito Madrim

  • nelayan
  • Perempuan
  • KPI
  • uu nelayan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!