HEADLINE

Penuntasan Tragedi 65, Komnas HAM Sayangkan Pernyataan Jokowi di Inggris

""Pada 2014 Desember saat memperingati hari HAM di Yogyakarta Pak Presiden pidato, Komnas HAM juga, Menkumham juga, sesudah pidato itu kami menyampaikan laporan""

Penuntasan Tragedi 65, Komnas HAM Sayangkan Pernyataan Jokowi di Inggris
Ilustrasi (Sumber: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo dalam lawatan ke Eropa, yang menyebut belum menerima laporan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi 65/66. Padahal menurut Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi, pada penghujung 2014 silam, lembaganya telah menyerahkan laporan resmi berupa ringkasan penyelidikan atas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu.

"Pada 2014 Desember saat memperingati hari HAM di Yogyakarta Pak Presiden pidato, Komnas HAM juga, Menkumham juga, sesudah pidato itu kami menyampaikan laporan hasil penyelidikan atas perkara pelanggaran HAM berat masa lalu. Memang bukan laporan utuh, tapi hanya executive summary (rangkuman). Sedangkan laporan lengkap kan kami berikan ke Kejaksaan Agung. Kami juga menyampaikan bahwa ada masalah, kami sudah selesai penyelidikan sejak 2012 tapi tak kunjung ditindaklanjuti," kata Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi  kepada KBR, Jumat (22/4).


Oleh sebab itu, Dianto   berharap Presiden Jokowi memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menjalankan tugas penyidikan.

"Meminta Pak Jokowi melakukan tindakan. Dalam arti memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menjalankan tugasnya. Kalau sekarang beliau menyatakan belum menerima laporan, itu menjadi aneh. Apa yang terjadi? Itu menunjukkan presiden tidak cermat," tegasnya.

Ungkapan Jokowi itu dilontarkan saat menjawab pertanyaan warga Indonesia di Inggris, Soe Tjen Marching soal perkembangan penyelesaian kasus tragedi 65/66.


LPJ Penuntasan Pelanggaran HAM

Komnas HAM mempertimbangkan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban ke publik dan kajian mandiri atas perkembangan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Ini akan dilakukan jika tahun ini kejaksaan tak kunjung menggubris berkas penyelidikan Komnas HAM.


"Kami masih berusaha on the track proses hukum, kami minta Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya. Tetapi sekiranya sampai batas waktu yang kami tentukan, ya kita lihat dalam tahun-tahun ini, kejaksaan tak bisa bekerja kemungkinan usulan yang disampaikan Mas Har Wib (Harry Wibowo, aktivis HAM sempat mengusulkan dalam simposium 65, Red) itu bisa kami lakukan. Kami sudah pikirkan," kata anggota Komnas HAM yang juga antropolog ini.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan belum memutuskan soal permintaan maaf kepada korban tragedi pembantaian massal 1965/1966. Ini disampaikan Jokowi dalam acara temu warga Indonesia di sela kunjungan resmi ke Inggris. Ia mengungkapkan, yang menjadi fokus saat ini adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu itu agar tak menjadi beban masa depan. Dalam kesempatan itu, Jokowi juga mengaku belum mendapat laporan menyeluruh soal kasus 65/66.


Editor: Rony Sitanggang

  • tragedi65
  • simposium 65
  • Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi
  • Presiden Jokowi
  • tragedi 1965
  • simposium65
  • komnas ham
  • tragedi 65
  • Tragedi65
  • tragedi 65-66

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!